Beritainternusa.com,Jateng – Polres Karanganyar, Jawa Tengah, membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal. Dua pelaku diamankan karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dari distributor resmi.
Kita amankan dua pelaku, yang bersangkutan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin dari distributor. Jadinya pelaku tidak memiliki izin untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/1/2021).
Tegar mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial MY (39), warga Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dan KY (43), warga Kabupaten Wonogiri. Penangkapan pelaku, lanjutnya, merupakan tindak lanjut informasi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karanganyar.
“Berdasarkan informasi dari Sat Intel, kami dapatkan bahwa ada kelangkaan pupuk bersubsidi, sehingga kami lakukan penyelidikan, dan kita dapatkan adanya tindak pidana terkait penjualan pupuk bersubsidi,” terangnya.
Tegar melanjutkan setelah mengadakan kerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar, polisi mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin. Polisi kemudian mendalami informasi tersebut dan mengecek toko pertanian milik MY.
Kita cek dengan berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan kepada pelaku. Ternyata ada, keluarlah nota pembelian pupuk urea bersubsidi dengan harga yang memang dinaikkan sedikit,” imbuhnya.
Kepada polisi, MY mengaku menjual pupuk urea bersubsidi tersebut seharga Rp 185 ribu. MY menjual pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan permintaan dari petani.
Yang jelas untuk harga, yang bersangkutan ambil keuntungan Rp 10 hingga Rp 15 ribu per sak. Jadi ada petani yang mungkin kekurangan pupuk bersubsidi, dibelilah barang itu dengan selisih harga segitu,” terangnya.
Dari keterangan MY, polisi kemudian mengamankan KY. Dari KY inilah MY mendapatkan pupuk bersubsidi.
Keterangan KY, dia dapat dari distributor resmi di wilayah Sukoharjo. Terkait jaringan dan keterlibatan distributor masih kita dalami,” lanjut Tegar.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 11 sak pupuk urea bersubsidi, 2 sak pupuk phonska bersubsidi, nota penjualan dan uang tunai Rp 185 ribu.
Kedua pelaku dijerat melanggar sederet aturan di antaranya, pasal 21 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Ancaman hukumannya selama-lamanya dua tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkas Tegar.
[Admin/dt]