Beritainternusa.com,Pacitan – Ma’had Aly Al-Tarmasi Perguruan Islam Pondok Termas Pacitan hari ini Senin, (25/01/21) mengadakan wisuda perdana.
Wisuda perdana yang diadakan Ma’had Aly Al-Tarmasi Perguruan Islam Pondok Termas Pacitan ini, dilaksanakan dengan terbatas serta melalui sambungan aplikasi zoom.
Dalam kegiatan itu, pengasuh Pondok Pesantren Tremas KH. Abdillah Nawawi Dalam SK yang dibacanya menyampaikan dalam wisuda yang ke-1 ini Ma’had Aly At-Tarmasi Mewisuda 10 Mahasantri.
Wakil Menteri Agama RI H. Zainut Tauhid Sa’di menyampaikan dalam sambutanya melalui aplikasi zoom, menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang memiliki dasar hukum di tingkat undang-undang yang sekurang-kurangnya ada dua undang-undang sekaligus yang mengaturnya adalah Ma’had Aly.
Nomenklatur Ma’had Aly ini secara jelas disebutkan dalam dua Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terutama pada Pasal 22 dan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi terutama pada pasal 30,”katanya, Senin (25/1/2021)
Kedua Undang-Undang ini telah diturunkan kedalam sejumlah regulasi turunanya diantaranya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan dan Peraturan Menteri Agama No 71 Tahun 2015,”imbuh Zainut Tauhid.
Sehingga, Zainut Tauhid mengatakan dengan melihat posisi ini, maka Ma’had Aly memiliki legalitas yang sangat kuat dan sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Disamping itu regulasi-regulasi tersebut memperjelas kesungguhan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara, semartabat, sama, dengan lembaga Pendidikan Tinggi keagamaan seperti UIN, IAIN, dan STAIN serta lembaga tinggi umum lainya. Baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembanganya,”paparnya.
Zainut Tauhid mengatakan tujuan didirikanya Ma’had Aly adalah menciptakan lulusan ahli dibidang Agama Islam dan mengembangkan ilmu Agama Islam berbasis kitab kuning.
Sehingga, dengan demikian Ma’had Aly adalah wujud pelembagaan sistemik dan formal atas tradisi intelektual Pesantren tingkat tinggi. Sehingga keberadaanya melekat pada pendidikan Pesantren.
Dalam sejarahnya Ma’had Aly didirikan dan dikembangkan dari masyarakat Pesantren dan berada dilingkungan Pesantren. Sehingga kita berkomitmen tidak ada Ma’had Aly negeri atau Ma’had Aly yang diselenggarakan pemerintah,”tandasnya.
Meski demikian, imbuh Zainut Tauhid, tujuan yang hendak dicapai dari Ma’had Aly tidak semata-mata untuk kepentingan Pesantren tetapi untuk kepentingan ummat dan bangsa.
Selain itu keberlangsungan pesantren sendiri dengan bertumpuan pada tradisi intelektual tingkat tinggi Ma’had Aly juga dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan keislaman dan transformasi sosial dalam kehidupan yang dinamis. Oleh karena itu keberadaan Ma’had Aly sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Indonesia terutama dalam menyempurnakan sistem pendidikan Nasional yang dicita-citakan dan menjadi kebutuhan dunia Islam,”pungkasnya.
[Admin/pct]