Beritainternusa.com, Pacitan – Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) yang merupakan BUMN dibawah Kementerian Perhubungan membuka rute dari Kabupaten Magetan menuju ke Pantai Klayar Pacitan.
Seperti dikutip dari siaran pers laman resmi DAMRI, Minggu (24/1/2021), pembukaan rute dari Magetan menuju ke Pantai Klayar itu untuk mendukung Karst Pacitan sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Indonesia.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, DAMRI bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus menggenjot pengembangan transportasi darat di wilayah tersebut, salah satunya dengan melayani Angkutan Antarmoda KSPN Karst Pacitan,”demikian bunyi dari siaran pers tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya.
Adapun, Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karst Pacitan yang dilayani DAMRI salah satu rutenya adalah Stasiun Magetan – Pantai Klayar melalui Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, kemudian menuju Terminal Maospati, Pasar Gorang Gareng, DAMRI Ponorogo, Terminal Pacitan, Terminal Punung Goa Gong dan Pantai Klayar.
Dengan jadwal keberangkatan yaitu dari Stasiun Magetan yakni jam 05.00 WIB dan 14.30 WIB, sedangkan dari Pantai Klayar jam 06.30 WIB dan 14.00 WIB. Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 25.000,- (sesuai ketentuan berlaku),”jelasnya.
Hadirnya layanan angkutan pariwisata tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengembangan usaha DAMRI untuk memperkuat dan memperluas jaringan transportasi darat, membangun konektivitas antar moda dan membangun konektivitas pariwisata sekaligus mendukung peningkatan perekonomian kawasan pariwisata di Kabupaten Pacitan.
DAMRI sendiri melayani rute tersebut dengan fasilitas yang tersedia seperti reclining seat, Air Conditioning (AC) dan konfigurasi bus sehat yaitu 14 kursi penumpang serta bagasi.
Dalam rangka mendukung penanganan COVID-19, seluruh operasional DAMRI telah dijalankan menurut standar operasional prosedur (SOP), yang mengedepankan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Selain pengaturan dengan jaga jarak penumpang di dalam armada, DAMRI telah memperketat protokol kesehatan lainnya mulai dari wajib penggunaan masker penumpang dan pramudi, mencuci tangan sebelum masuk armada, penyediaan hand sanitizer serta penyemprotan desinfektan pada seluruh armada yang beroperasi.
Selain itu, dalam melakukan aktivitas usaha, DAMRI memberlakukan standar ketat dalam memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan 5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi,”demikian rilis dari DAMRI.
[Admin/pct]