Beritainternusa.com,Jakarta – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI. TP3 menilai polisi telah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan 6 laskar FPI tewas.
TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai apapun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing,” kata anggota TP3, Marwan Batubara, dalam konferensi pers di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
TP3 menyebut tindakan polisi terhadap 6 laskar FPI sebagai tindakan brutal. Marwan mengatakan tindakan brutal polisi terhadap 6 laskar FPI merupakan penghinaan terhadap proses hukum.
Tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku,” sebut Marwan.
TP3 menilai keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal laskar FPI menyerang lebih dulu tak terbukti. TP3 menyatakan menerima informasi bahwa laskar FPI tak memiliki senjata.
Pada tanggal 7 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan 6 orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, karena melakukan penyerangan terhadap jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab. Belakangan, pada 14 Desember 2020, Polri menyatakan dua laskar FPI tewas dalam baku tembak dan 4 orang lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Porli Brigadir Jenderal Andi Rian,” papar Marwan.
Dari kompilasi informasi yang dilakukan, TP3 menemukan fakta bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak,” imbuhnya.
Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah:
Muhammad Amien Rais
Abdullah Hehamahua
Busyro Muqoddas
Muhyiddin Junaidi
Marwan Batubara
Firdaus Syam
Abdul Chair Ramadhan
Abdul Muchsin Alatas
Neno WArisman
Edi Mulyadi
Rizal Fadillah
HM Mursalin
Bukhori Muslim
Samsul Badah
Taufik Hidayat
HM Gamari Sutrisno
Candra Kurnia
Adi Prayitno
Seperti diketahui, terkait tewasnya 6 laskar FPI ini juga diinvestigasi oleh Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar pengusutan peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, 6 laskar FPI tersebut tewas dalam dua peristiwa berbeda. Tewasnya 4 laskar disebut sebagai extrajudicial killing.
Soal kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI ini juga ditanyakan dalam fit and proper test calon Kapolri di DPR, kemarin. Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Terkait masalah extrajudicial killing yang direkomendasikan Komnas HA, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya akan kita ikuti,” kata Komjen Sigit di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
[Admin/dt]