Raffi Ahmad

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho mengingatkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap sama dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Teguh, keramaian di kediaman Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan pesta yang dihadiri pesohor Raffi Ahmad sama-sama melanggar ketentuan PSBB.

Jadi sama seperti kejadian Petamburan, perlakuan harus sama. Jika tidak sama jangan harap ada kepatuhan oleh semua orang,” ucap Teguh, Jumat (15/1).

Ketegasan Pemprov DKI dalam menindak setiap pelanggaran menjadi ujung tombak kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 yang dilaporkan setiap hari.

Selain itu, kata Teguh, sikap yang sama harus dilakukan agar penindakan pelanggaran protokol kesehatan tidak selalu dikaitkan dengan kontestasi politik.

Nanti penanganan Covid selalu dikait-kaitkan dengan kontestasi politik, enggak akan ada habisnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan Polsek Mampang Prapatan, terhadap pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis.

Karena sedang ditangani di lingkungan setempat di Mampang Prapatan dan juga rekan-rekan Satpol PP yang ada di sana ya kita ikuti dulu prosesnya sedang pada tahap,” ujar Arifin.

Disinggung mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan Raffi dan para tamu undangan, Arifin kembali mengatakan masih menunggu proses kepolisian. Ia tidak mengatakan secara tegas akan memberikan sanksi dari tindakan tersebut.

Sedang ditangani tingkat wilayah yah jadi kalau sudah ditangani ya kita tunggu dulu prosesnya, karena yang sudah lebih awal mereka, sudah mendatangi. Kemudian informasinya akan ada proses permintaan klarifikasi dan sebagainya,” ucapnya.

Arifin pun mengingatkan Satgas tingkat RW agar lebih optimal mencegah adanya kerumunan di masing-masing wilayah.

Polisi pun telah menegaskan tidak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan dalam kondisi tertutup. Hal itu menyusul dugaan adanya kerumunan dalam sebuah pesta yang diikuti selebriti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/1) malam.

Enggak boleh ada kerumunan. Walaupun itu private party,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Supriyanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya pesta tersebut pada Kamis pagi ini. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bersama Camat Kebayoran Baru segera melakukan sidak ke tempat tersebut.

Ia memastikan pembuat acara hingga penyedia tempat dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan hal itu di tengah pandemi Covid-19 yang masih berkecamuk.

Iya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin,” ujar Supriyanto.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Padahal Raffi sendiri pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here