Beritainternusa.com,Jateng – Seorang aktivis antikorupsi hingga kepala SDN dan SMPN di Kabupaten Klaten dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Klaten. Mereka dimintai klarifikasi soal penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Pak Muslih Koordinator Arrak pernah kami mintai keterangan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana bos dan intervensi penggunaan dana BOS tahun 2019 tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Klaten untuk kegiatan penguatan pendidikan karakter,” kata Kasi Intel Kejari Klaten, Romula Hasonangan, lewat pesan singkat kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Romula menjelaskan pemanggilan itu untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Romula tidak merinci jumlah kepala sekolah yang dipanggil, namun dia membenarkan jumlahnya ratusan.
Betul tahap puldata atau pulbaket atau penyelidikan. Betul jumlahnya ratusan tapi kalau jumlahnya saya lupa,” terang Romula.
Yang sudah diklarifikasi adalah para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Klaten serta pihak terkait. Jumlahnya saya lupa tapi bisa dicek ke kasek,” sambung Romula.
Terpisah, Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, mengaku dimintai keterangan oleh kejaksaan pada September 2020 lalu. Muslih menyebut pemeriksaan itu berkaitan pengadaan buku Matur Jujur.
Pemanggilan saya itu menyikapi pengadaan buku Matur Jujur. Saya diminta keterangan September 2020, selain saya juga semua kasek SDN, SMPN, kasi, Kabid, Plt bahkan rekanan,” papar Muslih saat ditemui di rumahnya, Kecamatan Klaten Utara.
Muslih mengatakan dia dimintai keterangan karena ada warga yang melaporkan kasus itu dan menyebutkan namanya. Dia pun mengaku dimintai keterangan soal laporan pengadaan buku Matur Jujur itu.
Ada warga melapor ke kejaksaan. Warga itu mengaku pernah melaporkan dugaan itu ke saya sebagai koordinator ARAKK dan laporan warga itu sebenarnya tengah kami investigasi,” jelas Muslih.
Muslih menyebut ada ratusan orang yang sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan. Namun, sampai saat ini belum ada kelanjutan prosesnya.
Namun sampai saat ini seperti tidak ada kelanjutannya. Untuk itu kami sudah melayangkan surat ke Kejari dengan tembusan kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung,” lanjut Muslih.
Muslih mengatakan pengadaan buku Matur Jujur yang dimaksudkan untuk penguatan karakter para siswa sekolah itu terjadi pada Juni 2019. Buku itu mulanya diterima siswa gratis, namun seminggu kemudian para siswa diminta membayar Rp 5-11 ribu per buku.
Harga Rp 5 ribu tapi setelah disoroti masyarakat akhirnya digratiskan. Di akhir 2019 ternyata ada informasi ada pengadaan lagi dibayar dengan dana BOS Rp 11 ribu per buku dengan jumlah buku mencapai 95.000 buku,” terang Muslih.
Muslih menyebut dana BOS tidak bisa dipergunakan untuk pengadaan buku tersebut. Sehingga diduga ada penyimpangan dalam pengadaan buku Matur Jujur itu.
Ada selisih harga buku awal Rp 5 ribu tapi di buku akhir tahun yang dibayarkan dana BOS Rp 11 ribu dengan buku yang lebih tipis. Jadi diduga ada kerugian sekitar Rp 570 juta,” pungkas Muslih.
Sementara itu, Mantan Sekretaris dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Sri Nugroho saat dihubungi via telepon belum merespons. Beberapa awak media juga sudah menghubungi lewat pesan singkat namun tidak dibalas.
[Jemi/dt]