Anita Kolopaking-Jaksa Pinangki

Beritainternusa.com,Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan semestinya tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Pinangki Sirna Malasari lebih besar dari hanya 4 tahun penjara. Menurut ICW, Pinangki sejatinya dituntut 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/1).

ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari. Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi,” kata dia.

Menurut ICW, tuntutan 4 tahun terhadap Pinangki menggambarkan ketidakseriusan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tindak pidana korupsi. ICW menilai tuntutan 4 tahun penjara terhadap Pinangki melukai rasa keadilan.

Apalagi, Pinangki diketahui didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan berencana menyuap mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan,” kata Kurnia.

ICW membeberkan alasan pihaknya menaggap tuntutan terhadap Pinangki tidak objektif dan melukai rasa keadilan. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.

Terlebih ia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi,” kata dia.

Kedua, uang yang diterima Pinangki direncanakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Djoko TJandra. Sebagaimana diketahui, Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Menurut ICW, sejak awal kabar pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu,” kata dia.

Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Bantahan Pinangki ini bertolak belakang dengan dakwaan penuntut umum.

Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki,” kata dia.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here