Beritainternusa.com,Medan- Anggota DPR Rudi Hartono Bangun jadi korban penipuan. Anggota Fraksi NasDem ini mengaku ditipu orang yang mengaku sebagai kerabat Ratu Pantai Selatan hingga mengalami kerugian Rp4.022.650.000.
Perkara dugaan penipuan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/1). Dua orang jadi terdakwa yakni Siska Sari W Maulidhina alias Siska (32) dan temannya Halim Wijaya (41), warga Jalan Krisan, Kompleks Griya Riatur, Medan. Kedua terdakwa hadir melalui telekonferensi.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. Dia menyatakan, Halim bersama Siska telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang,” kata JPU.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada tahun 2015 saat Siska mengenal Rudi melalui temannya, Liza. Setelah perkenalan itu, mereka sering berkomunikasi via WhatsApp. Selanjutnya, Siska sering bercerita hal gaib tentang kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. Dia mengaku memiliki indera keenam (indigo).
Februari 2017, Siska mengirim pesan dan mengatakan bahwa Rudi sedang diincar KPK untuk menjadi Target OTT. “Saksi korban berkata kepada saksi Siska Sari W Maulidina alias Siska, ‘Saya bukan kepala daerah yang banyak nerima-nerima upeti’. Lalu saksi Siska Sari W Maulidina alias Siska menjawab ‘dari tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan kamu, tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya’. Lalu saksi korban berkata: ‘Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat 6 item kesalahan saya itu’. Kemudian saksi Siska Sari W Maulidina alias Siska menjawab: ‘Iya nanti, kita tanya jin itu sama Uti (Ratu Pantai Selatan)’,” ucap JPU saat membacakan dakwaan terhadap Halim.
Beberapa hari kemudian, Rudi diajak Siska bertemu di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Medan. Di kamar hotel, Siska melakukan ritual. Rudi melihatnya duduk bersila di atas tempat tidur sambil menutup mata. Tiba-tiba dia seolah-olah kerasukan Ratu Pantai Selatan.
Singkat cerita, Siska meminta syarat untuk mengatasi persoalan itu adalah menumbalkan bayi baru lahir. Mereka kemudian sepakat menggantinya dengan 7 atau ekor ayam hitam. Siska menyebut ayam itu ada dijual di Tanjung Morawa seharga Rp7 juta per ekor.
Siska meminta agar Rudi mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik terdakwa Halim, yang merupakan teman baiknya. Permintaan uang berlangsung berulang kali dengan alasan pihak KPK akan melakukan OTT terhadap Rudi. Sejumlah uang juga diambil langsung Halim ke rumah Rudi.
Beberapa minggu kemudian, Siska juga mengatakan bahwa Rudi diikuti dan dipantau setiap pagi. Bahkan ada sniper yang ingin membunuhnya.
Rudi sempat bertanya apa salahnya. Siska mengatakan ada saingannya atau orang yang tidak senang dengan Rudi. Untuk mengatasinya, anggota DPR itu diminta membeli ayam hitam dengan jumlah yang cukup banyak. Itu dilakukan sekitar 7 kali oleh Siska.
Pada Maret 2018, Rudi kembali diminta Siska mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantunya agar tidak menjadi target KPK. Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nilai sekitar Rp800.000.000. Uang penjualannya dikirim ke rekening Bank BCA milik Siska dan Halim.
Rudi juga meminjam uang Rp1,3 miliar yang juga dikirim ke Rekening BCA milik Siska dan Halim. Setelah itu, dia menyatakan tidak punya uang lagi.
Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Dia lalu menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama itu mengatakan dia sudah dibodohi dan ditipu.
Rudi tersadar sudah ditipu. Dia mencoba meminta agar Siska mengembalikan uangnya. Siska malah marah dengan alasan dia justru telah membantu. Dugaan penipuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Halim Wijaya bersama-sama dengan Siska Sari W Maulidhina, maka saksi korban Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000,” kata JPU.
[Admin/md]