Habib Rizieq Shihab

Beritainternusa.com,Jakarta – Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pada tiga kasus berbeda dalam rentang aktivitas selama 15 hari. Aktivitas selama 15 hari ini pun mengantarkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Ketiganya terkait dengan tiga aktivitas Habib Rizieq ketik baru saja pulang dari Arab Saudi.

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, hingga tes swab di RS UMMI. Jika dihitung sejak kerumunan di Megamendung, Bogor, maka ada rentang waktu 15 hari sampai kasus penolakan swab.

Berikut ini rangkaian aktivitas Habib Rizieq:

  1. Kerumunan Megamendung, 13 November 2020

Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. “Rizieq tersangkanya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.

Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

  1. Kerumunan Petamburan, 14 November 2020

Acara Maulud Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq diselenggarakan pada 14 November di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara ini memicu kerumunan besar.

Polisi pun menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan pada 10 Desember. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi pada 12 Desember.

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).

  1. Habib Rizieq Masuk RS Ummi, 27 November 2020

Habib Rizieq sempat dirawat di RS UMMI, Bogor karena kelelahan pada 25 November. Kala itu, Habib Rizieq dilaporkan telah diswab oleh tim MER-C Jakarta.

Untuk memastikan hasilnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya akan melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq pada 27 November 2020.

Artinya sebagai Ketua Satgas adalah, yang sangat baik adalah dilakukan swab ulang, tes swab ulang kepada Habib Rizieq Shihab untuk memastikan semua sesuai dengan standar kesehatan,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jumat (27/11/2020) sore.

Sore itu, tim dari Dinkes dan RSUD Kota Bogor diberangkatkan oleh Bima Arya ke RS UMMI untuk melakukan tes swab ulang terhadap Habib Rizieq Shihab. Namun, Bima mengaku mendapat laporan dari tim Dinkes Bogor yang dikirim ke RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat.

Kita kan menjalankan undang-undang, ada mandat menjalankan undang-undang karantina, jadi Rumah Sakit UMMI itu masih wilayah NKRI, wilayah Kota Bogor, wilayah saya, enggak bisa sembarangan menolak,” kata Bima Arya di Balaikota Bogor, Jumat (27/11/2020) malam.

Iya, pihak keluarga (yang menolak),” tambah Bima.

RS UMMI kemudian dinilai menghalangi proses swab test. Saat itu, Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq di RS UMMI Bogor.

Hari ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi awak media, Senin (11/1/2020).

Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here