Beritainternusa.com,Jateng – Seorang ibu, S (36) sempat ditahan karena dipolisikan oleh anak gadisnya A (19) di Demak, Jawa Tengah karena cekcok soal baju. Ibu kandung tersebut ditahan selama dua malam, dan mendapat penangguhan tahanan, namun anak belum juga mau mencabut laporannya.
Mohon maaf saya tidak bisa mencabut (laporan). Saya mencari keadilan,” jelas A melalui video rekaman yang dikirim kepada awak media melalui kuasa hukumnya, M Syaefudin, Minggu (10/1).
Mungkinkah seorang anak yang dilahirkan akan memenjarakan seorang ibu jika ibunya tidak keterlaluan? ini pertanyaan dasar, mohon tolong dijawab di hati. Jujur, kenapa saya melaporkan ibu saya, pertama saya tidak ingin membuka aib keluarga saya, dan membuka aib ibu saya. Saya hanya ingin mencari keadilan,” sambung A.
Penangguhan penahanan S berhasil dikabulkan oleh pihak kepolisian atas jaminan Kades setempat dan Ketua DPRD Demak.
Penangguhannya itu dilaksanakan tadi pagi jam 07.00 WIB. Permohonannya itu kemarin oleh, pertama Kades, kedua Ketua DPRD Kabupaten Demak, di mana sebagai pertimbangan kita melaksanakan penangguhan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Rozi, saat dihubungi awak media melalui telepon, Minggu (10/1).
Pada intinya penangguhan itu kita ajukan kepada pimpinan dan pimpinan memiliki pertimbangan tersendiri terkait masalah itu dan tidak keberatan,” sambungnya.
Diwawancara terpisah, S kini telah berada di rumahnya. Dia mengaku dibebaskan dari tahanan Polsek Demak Kota pukul 07.00 WIB. S berharap semoga anaknya bisa terketuk hatinya dan mencabut laporan di polisi.
Keinginan saya, A dibukakan pintu hatinya, agar bisa mencabut laporan perkaranya. Andaikan nanti saling memaafkan, sebagai ibu juga tetap memaafkan, ikhlas. Kalau pun nanti dia yang merasa gimana dengan saya, saya pun ikhlas,” ujar S saat ditemui di rumahnya, Demak, Minggu (10/1).
S sadar perkara ini berawal dari hubungan yang tidak harmonis dengan mantan suaminya.
Nggak tahu, ya mungkin di balik itu semua kan ada dalangnya, karena urusan perceraian ya. Perceraianku sama bapaknya, perceraiannya sudah. Bulan ini sudah ketok palu. Tinggal ngambil suratnya,” ujarnya.
Ibu tiga anak ini pun kecewa putrinya tega melaporkan soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). S pun tak menyangka atas sikap anaknya yang ia tahu merupakan perkara perselisihan dengan mantan suaminya.
Sebagai seorang anak harus tahu adat, unggah-ungguh (sopan santun), masa orang tua digitukan (dilaporkan ke polisi) pasti nggak etis, tidak pas,” tuturnya.
S yang sehari-hari berjualan di Pasar Bintoro itu mengaku sudah sekitar empat tahun ini meminta cerai dari suaminya. Dia menduga kedatangan mantan suami dan A bersama perangkat desa sudah diatur, pada 21 Agustus 2020 lalu.
Kedatangan mantan suami dan anak saya bersama pak lurah dan pak RT seperti sudah diatur. Padahal sebelumnya sudah tahu kalau bajunya tidak ada di rumah. Seakan akan nyari baju terus,” cerita S.
S pun mengaku jengkel dengan ulah putrinya yang terus menanyakan soal baju itu. Dia juga menyesalkan masalah soal baju yang dibesar-besarkan.
A sebelumnya sudah ambil baju setengah, yang setengah lagi saya simpan. Saya emang bilang ‘sudah saya buang’ karena dia selalu menghina, dia tidak mengakui ibu. Saya jengkel. Seharusnya perkara orang tua, ya anak-anak nggak boleh seperti itu,” ujarnya.
S pun mengaku tak sengaja mengenai wajah anak gadisnya dengan kuku saat ribut masalah baju. Itu pun, kata S, karena A mendorongnya dari belakang.
Sampai pada akhirnya A mendorong saya dari belakang, kemudian saya refleks pegangan kerudungnya karena didorong. La ternyata kecakar di pelipis dua cm,” cetus S.
Berbekal hasil visum dari luka tersebut,S dilaporkan si anak ke polisi pada 22 Agustus 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
[Admin/dt]