Alamsyah Hanafiah

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli hari ini. Pengacara Habib Rizieq Shihab mengatakan akan menghadirkan 3 saksi dan 3 ahli.

Rencana 3 saksi dan 3 ahli hari ini,” kata salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Alamsyah mengatakan 3 saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta terkait kerumunan massa di Petamburan. Sedangkan, ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli hukum acara pidana.

Ahli pidana dan ahli hukum acara pidana,” sebutnya.

Sidang hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Pada persidangan Rabu (6/1), pihak Habib Rizieq Shihab telah menghadirkan 2 saksi. Dua saksi yang dihadirkan itu merupakan warga yang hadir langsung di acara Maulid Nabi di Petamburan.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq Shihab meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq Shihab dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here