Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Angka pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul sepanjang 2020 lalu mengalami lonjakan.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AKBPMD Gunungkidul, Rumi Hayati mengatakan ada tren perubahan penyebab dari pernikahan dini.

Kalau dulu karena faktor orang tua, sekarang lebih karena pergaulan,” ujar Rumi ditemui pada Selasa (05/01/2021).

Menurutnya, tingginya pernikahan dini di Gunungkidul awalnya karena gengsi orang tua yang ingin anaknya cepat menikah.

Selain itu, mereka berharap beban ekonomi bisa berkurang dengan pernikahan tersebut.

Hal itu justru kemudian menyebabkan tingginya angka kematian bayi yang baru lahir.

Pasalnya secara fisik dan mental, Rumi menyebut perempuan remaja belum siap untuk hamil.

Akhirnya terbit Peraturan Bupati Nomor 36/2015 tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak,” jelasnya.

Namun saat ini, pergaulan remaja ditambah keterbukaan informasi tanpa kontrol orang tua menjadi faktor penyebab.

Sebab pernikahan dini kini didominasi oleh kehamilan yang tak diinginkan.

Kekerasan seksual juga menjadi faktor penyebab pernikahan dini, sebab itu menjadi dalih untuk menutupi kehamilan yang dianggap “aib”.

Hingga November 2020, DP3AKBPMD Gunungkidul mencatat 28 laporan kekerasan seksual, didominasi perempuan sebagai korban.

Upaya yang kami lakukan adalah mendorong masyarakat agar berani melapor jika terjadi kasus kekerasan seksual, sehingga bisa ditangani,” papar Rumi.

Sosialisasi menekan pernikahan dini pun digencarkan, di mana sasarannya adalah remaja, orang tua, hingga masyarakat luas.

Harapannya, orang tua melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya.

Sebelumnya, Panitera Pengadilan Agama (PA) Wonosari Mokhamad Udiyono menyampaikan sebanyak 231 dispensasi nikah diajukan sepanjang 2020. Angka ini melonjak 100 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dispensasi dikabulkan karena berbagai pertimbangan, salah satunya karena kehamilan yang terjadi duluan,” ujarnya.

Namun Udiyono menyebut adanya perubahan batas minimal usia nikah jadi penyebab utama melonjaknya angka pengajuan dispensasi. Sebab sejak 2019, batas tersebut dinaikkan.

Sebelumnya, perempuan boleh menikah jika berumur minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun. Kini, batasnya diubah menjadi minimal sama-sama berumur 19 tahun.

Supaya pasangan-pasangan muda ini bisa menikah, maka dispensasi diajukan,” kata Udiyono.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here