Sidang praperadilan perdana Habib Rizieq

Beritainternusa.com,Jakarta – Perbedaan jumlah undangan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, terungkap di sidang praperadilan. PihakHabib Rizieq mengklaim hanya 17 undangan yang terkirim.

Sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan di Petamburan, itu digelar di PN Jaksel, Senin (4/1/2021). Kuasa hukumHabib Rizieq menyebut undangan dibuat terbatas.

Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

Sebelum itu, pihak Habib Rizieq juga sempat menyampaikan beragam pernyataan mengenai acara pernikahan yang berbarengan dengan kegiatan Maulid Nabi SAW itu. Berikut di antaranya:

Panitia pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, berjanji menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Mereka juga sudah mengimbau tamu untuk jaga jarak saat hadir di acara tersebut.

Saat ini juga kita sebagai panitia ingin secara maksimal menjalankan protokol kesehatan, di antaranya kita mesti mencuci tangan dengan hand sanitizer. Ini juga dari kelurahan sudah disediakan toren-toren untuk cuci tangan. Kemudian juga kita jangan berjabatan tangan, jaga jarak,” jelas ketua panitia maulid dan pernikahan, Haris Ubaidillah, di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif mengungkapkan, para ulama dan habib diundang dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq. Sementara untuk acara Maulid, Slamet mengatakan panitia tidak memberikan undangan khusus kepada tokoh-tokoh nasional mengingat acara terbuka untuk umum.

Kalau ulama-ulama, habaib kita undang seperti Habib Ali yang Tebet, kemudian Abah Raid dan sebagainya. Tapi kalau tokoh-tokoh nasional karena ini sifatnya umum, kita nggak memberikan undangan khusus kepada siapa pun tapi kalau ada tokoh-tokoh yang hadir pasti akan kita terima, kita sambut untuk bisa ke panggung. Jadi sampai hari ini kita belum tahu konfirmasi tokoh-tokoh nasional siapa yang hadir,” tutur Slamet di markas DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengklaim bahwa undangan untuk pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, hanya untuk 30 orang. Namun, massa yang datang ke acara yang sekaligus untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu di luar perkiraan.

Undangan resmi hanya tidak sampai 30 orang, itu dari pihak keluarga ya, itu karena mendadak,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Aziz mengatakan pihak Habib Rizieq sebetulnya tidak ada niat mengundang kerumunan besar. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah usulan dari panitia.

Awalnya memang niat keluarga Habib Rizieq Syihab itu niat mengadakan acara besar-besaran itu tidak ada, hanya untuk keluarga, tapi usul dari panitia, DPP FPI untuk itu, jadi ini murni ini usul kami,” ucapnya.

Namun dia menyebut massa yang hadir di luar prediksi. Aziz mengatakan pihak FPI sudah melakukan berbagai upaya mitigasi, selain meminta penutupan jalan untuk mengantisipasi massa.

Kesulitan itu terjadi ketika hari H-nya karena kita tidak menyangka massa begitu besar seperti itu karena kita menganggap ini sudah lewat euforianya, kita anggap ya seperti itu, prediksi kita. Tapi ini meleset itu di luar prediksi kita,” sambungnya.

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya menjelaskan perihal acara pernikahan putrinya. Habib Rizieq menegaskan undangan pernikahan tersebut dikirim terbatas.

Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Pihak Habib Rizieq mengatakan acara pernikahan tersebut juga telah mendapat persetujuan pemerintah kota administrasi. Acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan oleh DPP FPI, kata dia, juga telah diketahui.

Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,” katanya.

Dalam permohonannya, pihak Habib Rizieq mengaku tak menyangka akan banyak warga yang hadir dalam acara itu. Namun, kata dia, warga yang hadir diminta menerapkan protokol kesehatan.

Guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan,” ujar Kamil.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 termohon. Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Pengacara Habib Rizieq menilai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya janggal. Menurut dia, pasal tersebut diselipkan sebagai upaya untuk menahannya yang kerap mengkritik ketidakadilan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pihak Habib Rizieq mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP telah diubah dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam rumusan itu, kata dia, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Selain itu, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil haruslah didasarkan pada bukti. Karena itu, pihak Habib Rizieq meminta Termohon I menghadirkan bukti-bukti materiil tersebut.

Bahwa jika Termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh Pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada Pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana telah diuraikan di atas,” tuturnya.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here