Beritainternusa.com,Gunungkidul – Tiga remaja yang membawa miras, sajam dan obat daftar G diamankan polisi di TPR Baron, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, Minggu (3/1/2021) siang.
Ketiganya diamankan polisi setelah sebelumnya warga yang melapor adanya rombongan pengendara motor yang ugal-ugalan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan tertangkapnya 3 remaja tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas Pos Pengamanan Baron.
Warga melaporkan ada rombongan motor yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain,” jelas Suryanto memberikan keterangannya petang tadi.
Adapun ketiga remaja tersebut berinisial MRA (16) dan FGS (21) asal Bantul, serta M (17) asal Kulonprogo. Ketiganya tertangkap saat petugas melakukan razia di TPR Baron.
Saat diperiksa petugas, MRA kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa ikat pinggang yang dimodifikasi serta satu botol minuman keras (miras) kosong.
Sedangkan M membawa 3 butir pil sapi dan satu bungkus pil Alprazolam.
FGS juga kedapatan membawa satu botol miras yang isinya masih utuh,” ungkap Suryanto.
Pasca menemukan barang-barang tersebut, petugas sempat menggiring ketiganya ke Polsek Tanjungsari.
Para remaja tersebut lantas dimintai keterangan atas barang-barang tersebut.
Menurut Suryanto, saat ini Satres Narkoba Polres Gunungkidul turut dilibatkan dalam kasus ini. Keterlibatan mereka terkait dengan narkotika yang dibawa oleh M.
M saat ini juga sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
[Admin/tb]