Beritainternusa.com,Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Hal ini sontak mendapat tanggapan dari pengamat politik Rocky Gerung.
Rocky Gerung menuturkan seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat mengeluarkan maklumat.
Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat,” kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube -nya, Sabtu (2/1/2021).
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut,” lanjutnya.
Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.
Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.”
Kalau di pernyataan itu ada ancaman, suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat,” kata Rocky.
Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk menegur Kapolri.
Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.
Itu artinya Mahfud Md harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan.”
Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya,” jelas Rocky.
Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.
Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.
Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari sebuah keputusan yang belum diuji di pengadilan,” ucap ahli filsafat ini.
Kecuali, maklumat yang dikeluarkan untuk kawasan internal polisi ini boleh saja karena sesuai dengan kewenangannya,
Lain, Polri kalau kasih maklumat untuk internal Polri,” pungkasnya.
Pemerintah resmi umumkan penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan FPI, Rabu (30/12/2020).
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.
Keputusan ini mendapatkan respon dari kepolisian dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan FPI.
Maklumat yang berlaku mulai Jumat (1/1/21) ini mengenai Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
- masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
- masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
- mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
- masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
- Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
[Admin/tb]