Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Harus jelas keputusan yang diambil itu dilarang apa dasar hukum yang menyebabkan FPI sebagai organisasi terlarang,” katanya ketika dihubungi, Rabu (30/12).

Salah satu alasan pemerintah adalah FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Guspardi mengatakan, hal ini harusnya dibuktikan lebih dahulu keterlibatan FPI di pengadilan.

Seharusnya pengadilan memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan. Perlu legitimasi hukum yang kuat jika melarang suatu organisasi. Menurut Guspardi larangan itu harus berdasarkan putusan pengadilan.

Pemerintah menegakkan aturan ini jangan hanya bersikap like and dislike,” terangnya.

Jangan jadi preseden organisasi berseberangan dengan pemerintah dianggap sebagai organisasi terlarang,” pungkas Guspardi.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here