Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa

Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyoroti Menteri Sosial Tri Rismaharini yang belum mengundurkan diri sebagai Wai Kota Surabaya. Saan menilai sikap Risma mempertahankan jabatan wali kota kurang etis dan melanggar undang-undang (UU).

Selain melanggar undang-undang, secara etis ya itu kan rasanya kurang etis kalau Bu Risma mempertahankan jabatan itu. Jadi ya Bu Risma harus memilih mau tetap sebagai wali kota atau memilih mensos, kalau Bu Risma memilih mensos ya dia harus mengundurkan diri dari (jabatan) wali kotanya,” kata Saan kepada wartawan, Jumat (25/12/2020) malam.

Saan mengatakan seharusnya Risma mengawali proses menjadi mensos dengan situasi yang kondusif. Situasi kondusif menurut Saan adalah begitu Risma dilantik menjadi menteri, saat itu pula Risma mengajukan surat pengunduran diri dari Wali Kota Surabaya.

Sehingga tidak akan menimbulkan perdebatan di publik seperti hari ini. Alih-alih Bu Risma menyiapkan program bagaimana Kementerian Sosial ke depan menjadi lebih baik di tengah situasi pendahulunya terkena kasus hukum. Selain bagaimana membenahi proses internal di Kemensos, tapi juga paling penting menumbuhkan kepercayaan kembali publik terhadap Kemensos yang selama ini mengalami problem. Kan seharusnya itu yang harus Bu Risma lakukan,” jelasnya.

Menurut Saan, rangkap jabatan yang disandang Risma hingga kini menjadi kontraproduktif untuk memperbaiki citra dari Kemensos. Tak hanya itu, perdebatan rangkap jabatan ini pula menjadi penghambat akselerasi kerja Kemensos seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

Akselerasi kinerja yang Pak Jokowi harapkan itu menjadi tidak diawali dengan hal yang positif,” katanya.

Saan mendorong agar Risma segera mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Surabaya. Dia meminta untuk tak menjadikan Jokowi sebagai tameng untuk mempertahankan dua jabatan itu.

Kasihan Pak Jokowi, apalagi Bu Risma mengatakan bahwa sudah izin dari Pak Jokowi. Jangan juga itu Pak Jokowi dijadikan sebagai sebuah tameng untuk mempertahankan posisi Bu Risma sebagai wali kota sekaligus sebagai mensos,” katanya.

Seperti diketahui, Risma resmi menjadi Menteri Sosial RI setelah ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bansos Corona. Risma pun melakukan serah-terima jabatan dari Muhadjir Effendy yang didapuk menjadi menteri ad interim.

Risma pun langsung mengutarakan targetnya setelah resmi dilantik sebagai Mensos. Perempuan yang masih menjabat Wali Kota Surabaya itu menargetkan seluruh bansos cair 100 persen pada akhir 2020.

Risma belum melaksanakan serah terima jabatan Wali Kota Surabaya. Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Jempin mengungkapkan pada Rabu (23/12) malam, Gubernur Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here