Tri Rismaharini

Beritainternusa.com,Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini untuk mundur dari salah satu jabatannya. Risma, yang sudah ditunjuk sebagai Menteri Sosial, mengaku masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam siaran pers, Kamis (24/12).

ICW melihat ada inkompetensi pejabat publik dalam rangkap jabatan ini. Tidak hanya Risma, tetapi Presiden Joko Widodo yang membolehkan Risma untuk tidak melepas jabatan Wali Kota.

Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” kata Wana.

Ada dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatan Risma. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 76 huruf h UU Pemda tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

Serta UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 23 huruf a mengatur menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Walikota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut,” jelas Wana.

Keputusan Presiden Jokowi yang membiarkan rangkap jabatan ini juga bermasalah. Apalagi izin tersebut hanya secara lisan. Hal itu dinilai cacat hukum.

Menurut ICW, izin yang diberikan Jokowi itu menunjukan praktik permisif terhadap praktik koruptif.

Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat,” jelas Wana.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here