Beritainternusa.com,Bali -Seorang oknum polisi di Denpasar Bali memeras seorang perempuan berinisial MIS (21). Usai dilaporkan ke Propam Polda Bali, oknum polisi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya MIS didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Bali. Oknum tersebut ternyata anggota polisi aktif di Bali.
Laporan hari ini terkait dengan kode etik karena ini dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awalnya ini kita dipanggil Propam untuk ditanyakan, klarifikasi peristiwa, menyinkronkan dengan laporan berita yang sudah viral. Jadi kita di sini dengan kode etik kepolisian,” kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Propam tadi sudah menyampaikan bahwa itu benar adalah anggota aktif di Bali dan juga sedang diperiksa,” ujar Usfunan.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Selasa (15/12). Korban MIS didatangi seseorang yang mengaku anggota polisi dan menunjukkan kartu anggotanya.
Peristiwa itu terjadi saat MIS melayani tamunya. MIS mengaku bekerja dalam prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.
Malam itu ada tamu yang mem-booking. Selang setengah jam, pelanggan ini datang ke kosannya. Dan baru mereka mau melakukan berhubungan badan, tiba-tiba ada yang mengetok pintu. Ternyata, saat dia buka, ada orang mengatakan diri anggota menunjukkan tanda pengenal, yaitu anggota kepolisian,” kata dia.
Tak hanya memeras oknum polisi tersebut juga ternyata mengancam MIS untuk dibawa ke kantor polisi. Selain itu, oknum polisi tersebut meminta korban menyetorkan uang setiap bulan sebesar Rp 500 ribu. Dia melanjutkan, oknum polisi juga membawa ponsel korban sebagai jaminan uang dikirimkan dan tidak melapor.
Dari situ kepanikannya korban, di situ beberapa kali mengatakan ‘kami akan membawa ke kepolisian karena ini antara hubungan prostitusi’,” ungkap Usfunan.
Usfunan pun melaporkan kejadian ini ke Polda Bali atas dugaan pemerasan, pencurian, dan penipuan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dody Rahmawan menyebutkan saat itu pihaknya langsung menerima laporkan korban. Saat itu korban didampingi oleh unit PPA dan Bid Propam Polda Bali untuk memproses laporan lebih lanjut.
Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan Bid Propam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut,” kata Dodi.
Tak lama usai dilaporkan, oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dodi memaparkan oknum polisi berpangkat Briptu RCE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Bali. Briptu RCE diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai prostitusi online.
Proses lanjut, sudah penetapan tersangka dan diamankan dalam rutan Polda Bali,” kata Dody saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Senin (21/12/2020).
[Admin/dt]