petugas sedang melakukan penyegelan cave

Beritainternusa.com, Jakarta – Diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena diskotek nekat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Satpol PP, Arifin mengatakan, penyegelan berpotensi dilakukan secara permanen karena terdapat pengunjung yang positif narkoba di diskotek tersebut saat BNNP melakukan razia.

Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Nah, bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya narkoba maka itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, Pasal 54, di mana dalam pasal 54 itu tempat hiburan, industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan,” jelas Arifin, Sabtu (19/12).

Arifin menampik, pihaknya kecolongan karena masih ada sektor hiburan yang masih dilarang beroperasi saat PSBB transisi justru beraktivitas secara sembunyi-sembunyi.

Dia menegaskan, Satpol PP secara rutin melakukan pemeriksaan sekaligus pemantauan guna mencegah sektor hiburan mengambil cara curang agar bisa beroperasi.

Ya itu dia pintarnya mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat, makanya Satpol PP tidak akan diam, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran dan segera akan kita lakukan penindakan sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.

Razia terhadap diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat dilakukan oleh BNNP DKI pada Kamis (17/12) malam. Dalam razia tersebut petugas melakukan tes narkoba dan ditemukan ditemukan sejumlah pengunjung positif zat narkotika.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here