Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya

Beritainternusa.com,Jakarta – Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada dua politikus sekaligus anggota DPR RI yang siap menjamin penangguhan penahanan.

Tokoh pertama yang menyatakan siap menjamin Habib Rizieq adalah Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Baginya, penangguhan penahanan adalah cara legal agar Habib Rizieq tidak ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (12/12).

Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dan saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau,” kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut, menjelaskan tiga syarat penangguhan penahanan. Pertama tidak akan mengulangi tindakan pidana yang disangkakan, tidak menghilangkan alat bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik,” sebut dia.

Bagi Aboe Bakar, Habib Rizieq Shihab menunjukkan sikap taat hukum. “Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan. Ini menunjukkan bahwa beliau (Habib Rizieq) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” terang Aboe Bakar.

Politikus kedua yang siap menjadi penjamin Habib Rizieq adalah Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. Habiburokhman yakin Habib Rizieq tak akan melarikan diri.

Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,” kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman.

Dalam keterangan terpisah, Habiburokhman menyadari penyidik tak bisa dipengaruhi. Namun, menurut Habiburokhman, Kapolri Jenderal pernah menyampaikan perihal opsi penahanan dalam kasus kerumunan terkait pandemi COVID-19 merupakan pilihan terakhir.

Kami tidak bisa intervensi kerja Polri, penahanan itu hak penyidik. Namun demikian kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir,” sebut anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Dalam kasus Habib Rizieq, Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan. Yang pertama, pascakerumunan saat penjemputan Habib Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan dan pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya.

Yang kedua, bisa diminta komitmen kepada Habib Rizieq dan lawyer-nya agar datang tiap kali ada panggilan pemeriksaan. Yang ketiga, saya yakin hampir semua alat bukti sudah disita oleh penyidik, karena itu tidak mungkin Habib Rizieq bisa hilangkan alat bukti,” papar juru bicara Gerindra itu.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here