Habib Rizieq Shihab

Beritainternusa.com,Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab akan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan pada Sabtu (12/12). Rizieq mengimbau kepada pengikutnya tak melakukan kerumunan saat memberikan dukungan.

Kepada umat Islam sekali lagi jangan bikin kerumunan, sebab kalau bikin kerumunan lagi, ada provokator, ribut lagi, gaduh lagi. Saya tidak mau ada kegaduhan, saya tidak mau ada kerumunan, saya ingin pemeriksaan itu berjalan secara baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kepada masyarakat cukup doakan dari rumah agar saya begitu juga pengacara semua diberikan kekuatan oleh Allah SWT,” kata Rizieq dalam sebuah video ditayangkan kanal Youtube Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.

Rizieq mengingatkan para pendukungnya jangan sampai mengganggu proses hukum yang tengah dijalaninya. Dia meminta agar para pendukungnya memberikan doa agar proses hukum tersebut berjalan lancar.

Jadi jangan sampai mengganggu proses hukum ini, sabar, tenang, ikuti proses hukum ini dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, banyak-banyak berdoa. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, insya Allah, Allah memberikan keamanan, keselamatan, kemenangan dan lain sebagainya. Jadi tolong jangan buat kerumunan, karena kita sudah punya komitmen, bagaimana untuk tetap menjaga protokol kesehatan, bagaimana kita bersama-sama semua komponen anak bangsa yang ada untuk mengatasi pandemi di kita punya negeri,” kata Rizieq.

Rizieq sebelumnya angkat bicara terkait status tersangka kasus kerumunan hingga adanya upaya penjemputan paksa dilakukankepolisian. Rizieq mengaku akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah besok hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah,” kata Rizieq dalam sebuah video ditayangkan kanal Youtube Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.

Rizieq mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya bentuk komitmennya sebagai warga negara yang taat kepada hukum. Rizieq siap menjalankan proses hukum tersebut.

Jadi saya mau menunjukkan bahwa kita tetap punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan dari pada prosedur hukum yang ada,” ujar dia.

Diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa di Petamburan.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin. Polisi pun mengancam melakukan penangkapan kepada para tersangka

Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sehari kemudian, Wakil Sekretaris sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mengambil surat pemanggilan terhadap tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Syihab, dan lima orang lainnya.

Keluar dari ruangan, Aziz mengaku tidak ada surat pemanggilan untuk Rizieq yang akan diterbitkan kepolisian “Enggak ada surat panggilan (tersangka),” singkat Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan polisi tak mengeluarkan surat pemanggilan terhadap enam tersebut sebagai tersangka. Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” ujar Yusri.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here