Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut turun tangan mengusut tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran hingga Direktur PT Jasa Marga akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Enam laskar FPI pengikut Habib Rizieq sebelumnya dikonfirmasi tewas karena tertembak. Irjen Fadil pada jumpa pers beberapa hari lalu menyebutkan bahwa 6 laskar FPI ditembak polisi karena mendapat perlawanan.
Sementara itu, berdasarkan kronologi dari FPI, enam pengikut Habib Rizieq berada dalam mobil Chevrolet warna hijau metalik bernomor polisi B-2152-TBN mencoba menjauhkan mobil penguntit dari mobil yang ditumpangi Habib Rizieq. Enam laskar FPI tersebut kemudian diserang, diculik, dan menjadi korban pembantaian. CCTV di lokasi kejadian juga dilaporkan offline pada malam kejadian di hari Senin (7/12).
Untuk itu, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan untuk Irjen Fadil Imran dan Dirut PT Jasa Marga Subakti Syukur.
Tim telah melayangkan surat pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya. Surat pemanggilan telah dilayangkan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul anam dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
Komnas HAM meminta agar para pihak dapat bekerja sama dan memenuhi panggilan ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyebut hal pemanggilan ini untuk melengkapi informasi yang telah didapat.
Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami. Semoga pihak dapat bekerja sama untuk membuat terangnya peristiwa,” kata Anam.
Pada kasus tewasnya 6 laskar FPI pengikut Habib Rizieq, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan kepada pihak FPI, saksi, dan keluarga korban. Komnas HAM, kata Anam, juga sudah terjun ke tempat kejadian perkara untuk memperdalam kasus ini.
Sebelumnya tim telah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak antara lain FPI, saksi keluarga korban serta masyarakat. Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang dalam memperdalam TKP,” ujar Anam.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus penembakan enam anggota laskar FPI. Sigit bahkan membuka hotline untuk memberi kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi mengungkap kasus ini.
Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya, tentunya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan di dalam progres kami, dan akan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran bahwa kita melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif,” kata Sigit dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Dalam konferensi pers tersebut, Sigit juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus penembakan enam laskar FPI. Mantan Kapolda Banten itu menyebut salah satu alasannya adalah peristiwa penembakan tersebut terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Saat ini penyidikannya (kasus penembakan 6 laskar FPI) dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dengan pertimbangan bahwa locus delicti terkait dengan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat,” kata Sigit.
Kemudian yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya dan yang ketiga tentunya ini juga untuk menjaga objektivitas, profesionalisme, dan transparansi,” imbuhnya.
Bareskrim mempersilakan masyarakat menyampaikan informasi seputar peristiwa itu ke nomor 0812842988228.
FPI mengklaim memiliki sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian penembakan enam pengikut Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek. FPI akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi tersebut.
Kita juga koordinasi dengan LPSK sehubungan kesaksian-kesaksian, baik itu diiring-iringan, yang komunikasi terakhir dengan syuhada ini dan saksi-saksi yang ada di sekitar Km tempat diduga pembantaian terjadi,” kata Wasekum FPI Aziz Yanuar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Sementara itu, kuasa hukum FPI Achmad Michdan meminta LPSK membantu pihak-pihak yang mungkin mengetahui terkait insiden penembakan enam pengikut Habib Rizieq. Dia meminta LPSK melindungi pihak-pihak yang mau bersaksi terkait peristiwa tersebut.
Jadi kami meminta, artinya bahwa terhadap pendukung untuk mengungkap ini supaya juga dilaksanakan, supaya lembaga LPSK untuk bisa mengamankan, misalkan di lokasi ataupun di pihak-pihak lain, yang merasa bahwa bisa mengungkap terhadap kasus ini,” ucapnya
Dalam keterangan terpisah, LPSK siap memberikan perlindungan. Ini dimaksudkan untuk membantu mengungkap kasus ini.
Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Kamis (10/12).
LPSK mengatakan, bentrok yang terjadi di ruang publik itu sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Untuk itu, menurut dia, faktor keamanan dan bebas dari ancaman jadi hal penting ketika memberikan keterangan.
Apalagi dalam kasus ini ada beda versi antara FPI dan polisi. Maka dari itu, LPSK siap memberi perlindungan terhadap saksi maupun pihak FPI yang mengaku jadi korban dalam kasus ini.
Terkait munculnya dua versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai kepala negara membentuk semacam tim independen/TGPF yang berisi berbagai pihak, terutama dari unsur tokoh masyarakat sipil yang terpercaya agar terungkap fakta yang sesungguhnya. Sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap hakikat peristiwa itu,” jelas Maneger.
[Admin/dt]