Beritainternusa.com,Jatim – Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Jatim menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) mencederai keadilan. Apalagi, Rizieq sedang berduka setelah meninggalnya 6 orang laskar FPI.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab secara moral dan etika terasa mengusik hati masyarakat dan mencederai rasa keadilan,” ujar Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Mochammad Yunus kepada awak media, Jumat (11/9/2020).
Yunus menyayangkan penatapan HRS sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Apalagi, momennya tidak lama usai 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia.
Yunus menilai, penetapan HRS sebagai tersangka dilakukan secara sistematis dan menghalalkan segala cara.
Dikarenakan Habib Rizieq sedang berduka atas meninggalnya 6 orang anggota laskar FPI. Sehingga ini bisa saja memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pemaksaan secara sistematis untuk menjadikan HRS sebagai tersangka dengan berbagai macam cara yang mengabaikan hati nurani,” bebernya.
Dari segi hukum, lanjut Yunus, jeratan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberikan ke HRS patut dipertanyakan.
Maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil,” tegasnya.
Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana apabila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Sedangkan HRS tidak menimbulkan hal itu,” tandas Yunus.
[Admin/dt]