Foto : dari dari kiri Rudy Silfa,Ketum GAAS Ibunya Rifan,Rifan dan Kak Seto 1/12/20

 Sudah ada kerjasama  dengan Mabes Polri, kalau ada pengaduan kemanapun juga,kami bisa bantu mendampingi

Beritainternusa.com,Jakarta -Pengurus DPP Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) pada Senin (30/11) sore bersilaturahmi dan memohon dukungan Pemerhati dan pencinta anak Indonesia Kak Seto Mulyadi di rumah kediaman Kak Seto-Cirindeu Permai, Jakarta Selatan

 atas permasalahan anak kecil yang juga adalah keponakan dari Ketum GAAS Rudy Silfa SH.

Sebelum kunjungan Pengurus DPP GAAS ini sekaligus membawa seorang anak korban dari kekerasan tetangganya, sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan juga sudah dibuat laporan ke pihak yang berwajib.

Ketum GAAS Rudy Silfa, SH mohon perlindungan atas keponakannya yang bernama Rifan , karena rifan telah dianiaya, dijambak rambutnya dan kepala Rifan dijedotin ke tembok oleh tetangganya yang sudah berumur 40 tahun. Tindakan orang dewasa tersebut tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dibawah umur.

Memang hasil laporan dan visum dari rumah sakit Polri, rifan tidak ada tanda tanda luka memar, tetapi Rifan sendiri sering merasa pusing, muntah- muntah dan malas makan, bahkan rifan trauma untuk bermain kembali, karena merasa telah disakiti oleh tetangganya, yang berumur jauh di atas Rifan.

Ketua Umum GAAS dan jajaranya foto bersama dengan Ketua LPAI Seto Mulyadi 1/12/20

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang kerap disapa Kak Seto berpendapat akan mendampingi dan membantu pengaduan darimana pun.

“Kami dari LPAI sudah ada kerjasama sama dengan Mabes Polri. Jadi, kalau sudah Lapor kasus ke Polsek, Polres atau Polda kami bisa bantu melaporkan ke Mabes Polri. Sehingga, kalau ada pengaduan kemanapun juga,kami bisa bantu mendampingi, ” ujar Kak Seto.

Di tempat terpisah, Sekjen GAAS Suta Widhya SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Ketua Umum GAAS Rudy Silfa SH yang telah melaporkan kasus pemukulan anak ke Kak Seto. Menurutnya itu langkah tepat.

” Selama ini kasus pidana selalu berpatokan pada cidera fisik saja. Padahal _cidera traumatik_ juga timbul pada diri si anak. Bayangkan saja, si anak akan teringat selalu atas apa yang dialaminya bila tidak ditangani psikis diri si anak. Ia akan mengalami traumatik dalam waktu tertentu hingga mampu melupakannya. Padahal seharusnya orang dewasa mampu mengayomi anak kecil,” Tutup Suta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here