Beritainternusa.com,Lampung Selatan– Pendidikan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu prioritas program Pemerintah. Baik tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan kota.
Hal ini juga tercantum di UUD tahun 1945 pasal 31 ayat (1); bahwa setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3); Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia.
Melihat hal tersebut, selain pendidikan formal (sekolah), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi.
Salah satu Pendidikan Nonformal (PNF) adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan institusi prakarya pembelajaran yang berbasis masyarakat. Dimana salah satu program Pemerintah dalam upaya melayani kebutuhan dasar pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung adalah Pendidikan Kesetaraan.
Pendidikan Kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA. Dimana program tersebut diutamakan bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi atau bertempat tinggal di daerah-daerah khusus (daerah perbatasan, daerah bencana, dan daerah terisolir) yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai.
Kebutuhan dasar dibidang pendidikan ini termasuk pendidikan kesetaraan yang diprioritaskan bagi anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang merupakan usia wajib belajar, maka Pemerintah Pusat mengalokasikan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dengan salah satu tujuan adalah meringankan beban pendidikan bagi masyarakat dan orang tua dalam mengikuti layanan Pendidikan Ksetaraan yang berkualitas.
Namun acapkali DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini dimanfaatkan oleh Oknum Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam hal ini pengelola PKBM sebagai bisnis yang menggiurkan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan mutu pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
Hal ini disebabkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan diberikan Pemerintah kepada penyelenggara Pendidkan Kesetaraan berdasarkan *data riil jumlah peserta didik* sesuai dengan data yang tercatat dalam *Dapodik*
Sangat mengiurkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelengara (BOP) Pendidikan Kesetaraan Bab I point E ayat 2; Program Paket A adalah jumlah peserta didik dikalikan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus) perpeserta didik pertahun, Paket B sebesar Rp.1.500.000, Paket C sebesar Rp. 1.800.000.
Melihat besaran DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut tidak tertutup akan adanya *manipulasi data* peserta didik yang diajukan oleh Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan kepada Pemerintah.
Salah satu contoh Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan adalah PKBM Rajawali yang berlokasi di Jalan Lapangan Karya Bakti, Desa Budi Lestari, Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan.
Diduga, Pemilik PKBM Rajawali memanipulasi jumlah peserta didik. Hal ini didasari atas tidak singkronnya keterangan yang didapat Wartawan dari Pemilik PKBM Rajawail, Bapak Warna dengan Tutor atau Pengajar dari Kelompok Belajar (Pokjar) PKBM Rajawali yang berada di 11 Desa.
Dalam keterangan Warna saat disambangi Wartawan dikediamannya yang sekaligus lokasi PKBM Rajawali, Senin (23/11/2020), bahwa total jumlah peserta didik sekitar 1.798 orang tersebar di 11 Pojar.
Dengan rincian; Paket A 300 orang, Paket B 300 orang, Paket C 800 orang Sedangkan di lokasi PKBM Rajawali sendiri Paket A 98 orang, Paket B 100 orang, Paket C 200 orang.
” Dengan jumlah tersebut, kami hanya mendapat bantuan Pemerintah dalam hal ini BOP sebesar 100 orang peserta didik saja, ” ucap Warna saat itu.
Menindaklanjuti penjelasan Warna, keterangan berbeda diperoleh Wartawan saat menanyakan jumlah peserta didik kepada beberapa Tutor/Pengajar di Pokjar dibawah naungan PKBM Rajawali.
Salah satu contoh Desa Triharjo, Kec. Tanjung Bintang. Tujimin yang merupakan tutor di desa tersebut saat didatangi Wartawan dikediamannya, Minggu (29/11/2020), menjelaskan bahwa peserta didiknya hanya berjumlah 20 orang, dengan rincian; peserta Paket A berjumlah 1 org, Paket B berjumlah 5 orang dan paket C berjumlah 14 orang. Hal ini sangat berbeda jauh dengan pernyataan Warna bahwa di Desa Triharjo berjumlah 30-40 orang.
Lalu, Tujimin juga menyampaikan bahwa masalah keuangan atau biaya apapun semua diketahui dan dikelola oleh Warna, dirinya tidak mengetahuinya. Padahal sebelumnya Warna menjelaskan bahwa Pokjar yang mengelola masalah keuangan untuk peserta didiknya.
” Ada kesepakatan diantara kami Pokjar bahwa masyarakat yang tidak ikut proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat mengikuti ujian dan memperoleh ijazah dengan membayar uang sebesar Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000, ” ucap Tujimin saat ditanya Wartawan adakah biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam KBM.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Wahyono, Tutor di Desa Panca Tunggal saat ditemui Wartawan di Tanjung Bintang, Senin (01/12/2020).
” masalah keuangan semua dikelola oleh Warna, saya tidak ikut campur. Saya hanya sebatas mendidik peserta,” kata Wahyono.
Dari keterangan Wahyono bahwa peserta didiknya sekitar 30 orang dan dari keterangan Warna bahwa peserta didik Wahyono sebesar 90-100 orang, dapat disimpulkan data peserta didik di PKBM Rajawali tidak singkron.
Melihat jumlah peserta didik di PKBM Rajawali dapat dihitung besaran jumlah DAK Pendidikan Nonformal BOP Pendidikan Kesetaraan yang diterima PKBM Rajawali yaitu ; Paket A 398 orang × Rp.1.300.000 = Rp. 517.400.000, Paket B 400 orang × Rp.1.500.000 = Rp. 600.000.000 dan Paket C 1000 orang × 1.800.000 = 1.800.000.000.
Total keseluruhan = Rp. 2.917.400.000.
Total besaran jumlah tersebut hanya dikalkulasikan dari keterangan Warna, padahal besaran nilai jumlah untuk tahun ini bisa bertambah mengingat data yang diajukan sesuai Dapodik adalah; tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 1.647 orang peserta didik, tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 1890 orang peserta didik
Perlu diketahui bahwa informasi yang didapat dari masyarakat bahwa PKBM Rajawali merupakan PKBM terbanyak peserta didiknya se-Lampung Selatan. Dengan banyaknya jumlah peserta didik di PKBM Rajawali tersebut beberapa masyarakat yang sempat ditemui Wartawan menduga terjadi penggelembungan peserta didik.
Sisi lain, banyaknya jumlah peserta didik di PKBM Rajawali yang tiap tahun bertambah menunjukkan gagalnya Program Pemerintah Kab. Lampung Selatan dalam bidang pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan dari Instansi terkait (red)