Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menaikkan status kasus kerumunan massa acaraHabib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni mengatakan polisi harus segera mengungkapkan siapa saja tersangka dalam kasus kerumunan massa itu.
Sesegera mungkin untuk diumumkan secara transparan agar publik tahu dan memahami bahwa ada kejadian tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai UU,” kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).
Politikus Partai NasDem ini yakin polisi memiliki bukti-bukti yang jelas dan valid dalam pengusutan kasus kerumunan tersebut. Ia mengatakan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi terkait kasus kerumunan massa Habib Rizieq Syihab.
Kami dukung penegakkan hukum oleh polisi terhadap pihak-pihak terkait, asal dilakukan secara transparan dan adil. Sehingga publik bisa ikut menilai dan tidak menimbulkan prasangka yang bukan-bukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus kerumunan massa Habib Rizieq yang ditangani polisi ada di dua tempat. Pertama di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat, sedangkan di Petamburan, Jakpus ditangani Polda Metro Jaya. Kedua kasus kerumunan massa HRS itu sudah dinaik tahap penyidikan.
Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor ke kejaksaan. Mulai awal bulan depan, sejumlah saksi akan diperiksa.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tadi sudah dikirim ke kejaksaan. Rencana pemeriksaan saksi, dimulai tanggal 1 Desember (2020),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
Sementara, Polda Metro Jaya juga sudah menaikkan kasus kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan ke tahap penyidikan. Polda Metro mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Yusri, usai melakukan analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan tersebut.
Dia menambahkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tutur Yusri.
[Admin/dt]