Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Proses persidangan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul masih terus berlanjut.

Saat ini tuntutan sudah dibacakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Koswara mengatakan tersangka dari kasus tersebut dituntut 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari kami membacakan tuntutan tersebut saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta beberapa waktu lalu,” kata Koswara pada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Ada pun tersangka yang menjalani persidangan adalah Lurah Baleharjo non-aktif, Agus Setiawan.

Ia diduga melakukan penggelapan dana pembangunan, menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 353 juta.

Koswara mengatakan tuntutan tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Yaitu Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pembacaan tuntutan itu sudah masuk dalam tahap akhir persidangan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Koswara mengatakan tersangka menjalani proses persidangan secara kooperatif.

Uang kerugian dari proyek pembangunan pun disebut sudah dikembalikan seluruhnya.

Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, sesuai jadwal pembacaan vonis akan dibacakan pada 15 Desember mendatang.

Kami harap persidangan selesai sesuai jadwal dan hakim langsung mengeluarkan keputusannya,” kata Koswara.

Selain Agus Setiawan, Kejari Gunungkidul juga tengah mengejar tersangka lain.

Total ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kasi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mencari tahu posisi tersangka tersebut.

Pasalnya, yang bersangkutan mangkir dari panggilan yang dilayangkan sebanyak 3 kali.

Tersangka kedua bernama Fajar, yang menjadi rekanan dalam pengerjaan pembangunan gedung Balai Baleharjo,” jelas Indra.

Terungkapnya Fajar sebagai tersangka berawal dari proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari.

Namanya sendiri sudah jadi sorotan sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Fajar sendiri sebelumnya berstatus sebagai saksi, lalu naik sebagai tersangka dari kasus ini. Lantaran tak kunjung muncul, Indra mengatakan Fajar akan disertakan dalam daftar pencarian.

Akan kami masukkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here