Beritainternusa.com,Jakarta – Politikus Gerindra Fadli Zon mengapresiasi kerja KPK lantaran telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benur. Fadli berharap KPK segera menemukan buron Harun Masiku.
Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI,” tulis Fadli dalam akun Twitter, Kamis (26/11/2020).
Fadli berharap KPK segera menemukan Harun Masiku. Dia menyebut Harus Masiku seakan hilang ditelan bumi.
Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih “hilang” seperti ditelan bumi,” katanya.
KPK pada Selasa (24/11/2020) menjelang tengah malam melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo dan rombongan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah melakukan gelar perkara Edhy beserta 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benur atau benih lobster.
Berikut datanya 7 tersangka tersebut:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
5 orang tersangka termasuk Edhy ditahan di rutan KPK. Penahanan terhitung selama 20 hari ke depan. Sementara 2 orang lainnya belum tertangkap dan diminta untuk menyerahkan diri.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT,” katan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020)
Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” imbuhnya.
Istri Edhy Prabowo dibebaskan lantaran hanya diperiksa sebagai saksi. Namun KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Nawawi menjelaskan KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, di luar tujuh tersangka awal.
Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya,” sebut Nawawi.
Hingga saat ini buron KPK, Harusn Masiku masih belum ditangkap. Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.
[Admin/dt]