Ali Mochtar Ngabalin

Beritainternusa.com,Jakarta –Ali Mochtar Ngabalin  mengaku diajak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Amerika Serikat (AS) dalam kapasitasnya sebagai pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ngabalin tak berangkat mengatasnamakan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP).

Beliau (Edhy) mengajak Bang Ali selaku pembina, pemangku kepentingan dan kebijakan publik kantor KKP. Kantor KKP (bukan KSP),” kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (25/11/2020) malam.

Menurut Ngabalin, tugasnya sebagai pembina di KKP resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri. Ngabalin mengatakan dirinya bertugas membantu Edhy membangun komunikasi dengan nelayan.

Itu kan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Salah satu tugas Menteri Edhy Prabowo itu membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki komunikasi dengan nelayan, itu salah satu tugas yang ditugaskan oleh Bapak Presiden. Maka beliau membuat satu komunitas yang diharapkan bisa menjadi penghubung, mediator, memediasi kepentingan-kepentingan nelayan dengan kepentingan pejabat pembuat kebijakan,” jelas Ngabalin.

Itu SK Menteri KKP, Bang Ali pembinanya. Iya resmi, itu berdasarkan keputusan Menteri,” lanjut dia.

Ngabalin mengatakan dirinya sudah meminta izin kepada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, terkait keberangkatannya ke AS bersama Menteri Edhy Prabowo. Edhy, kata dia, juga sudah melaporkan kunjungannya ke AS kepada Mensesneg Praktikno.

Sebagai Menteri pasti kan beliau memberi kabar. Yang pasti saya tahu bahwa beliau telah melaporkan itu kepada Pak Sesneg. Bang Ali sendiri sudah lapor perjalanannya, diajak, Pak Menteri (Edhy) juga minta izin ke Pak Sesneg, minta izin juga ke Kepala Staf terkait dengan mengajak Bang Ali dalam kapasitas sebagai pembina pemangku kepentingan dan konsultasi publik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ali Mochtar Ngabalin mengaku ikut dalam rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bertugas ke Amerika Serikat (AS). Ngabalin tak ikut dimintai keterangan oleh KPK bersama Edhy.

Iya, satu pesawat, satu tim, satu rombongan dari Jakarta, kemudian ke Hawaii. Satu agenda yang sama,” kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (25/11).

Ngabalin menegaskan tidak ikut dimintai keterangan oleh KPK. Menurut Ngabalin, dirinya tak termasuk dalam daftar yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK terkait kasus Edhy Prabowo.

Kenapa Bang Ali tidak termasuk? Karena KPK punya dasar orang yang harus dimintai keterangan. Kan Bang Ali bukan pejabat pembuat komitmen, bukan pejabat pengguna keuangan, dan KPK punya data-data awal,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Dia diamankan bersama 16 orang lainnya.

Edhy telah sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benur atau benih lobster. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Namun ada 2 tersangka di kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM); serta Amiril Mukminin (AM).

Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11).

Tujuh tersangka dalam kasus ini yakni:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here