Beritainternusa.com,Jakarta – Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) menjadi pembahasan setelah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melontarkan penyataan keras akan membubarkan FPI. Sebab, hingga kini FPI tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
Dirangkum awak media, Senin (23/11/2020), pembahasan status FPI ini bermula dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengatakan FPI bisa dibubarkan jika tak taat kepada hukum. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.
Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” kata Dudung pada Jumat (21/11).
Setelah itu, FPI menjadi ramai diperbincangkan. Usut punya usut, ternyata SKT FPI di Kemendagri telah berakhir. Status tersebut telah berakhir pada pertengahan tahun lalu.
FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Saat itu FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan SKT itu tak terwujud sebab ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya.
Lalu apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?
AD/ART Organisasi,” ujar Benny singkat.
FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.
(FPI) menanggapi dingin perihal status tak terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Syihab itu menganggap Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri tak bermanfaat.
FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11).
Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” ujar Aziz.
Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” ujar dia.
FPI menyebut telah mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2019. Namun, sampai saat ini SKT tidak keluar hingga disebut tidak terdaftar.
Sudah ajukan sejak awal 2019,” kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Aziz menyebut pihak FPI selama 20 tahun terdaftar di Kemendagri dan mendaftarkan diri ke pemerintah. Hal itu dilakukan meski sebetulnya tidak ada kewajiban.
FPI sudah membuktikan diri dengan ‘berbaik hati’ mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri,” ucapnya.
Aziz menyebut bahkan pihak FPI juga sudah memenuhi sejumlah syarat administrasi pemerintah. Tak hanya itu, bahkan ormas FPI, sebutnya, juga sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Namun SKT tersebut belum juga terbit.
FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” ucapnya.
FPI hingga kini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pimpinan Komisi II menyebut SKT tersebut adalah cara agar negara memfasilitasi dan mengontrol organisasi masyarakat.
Prinsip dari SKT sebuah ormas memang lebih untuk fasilitasi dan kontrol negara. Ormas itu kan sebuah hak berserikat berkumpul, dijamin konstitusi. Namanya hak bisa dilaksanakan bisa tidak. Ketika dilaksanakan maka punya pilihan. Pilihannya terdaftar atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Arwani mengatakan ormas yang ingin memiliki SKT maka harus mendaftarkan diri. Jika tidak ingin, maka negara tidak bisa memaksakan. Meski demikian, Arwani menyebut negara harus berterima kasih jika ada ormas yang mau mendaftarkan diri. Artinya ormas tersebut ingin berkontribusi dan taat terhadap aturan negara.
Justru negara mestinya berterima kasih kalau ada ormas ingin mendaftar. Itu artinya ormas ingin berkontribusi dan taat terhadap aturan negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arwani menyebut FPI tetap bisa berkegiatan sebagai ormas meski tidak terdaftar. Namun risikonya FPI tidak masuk catatan administrasi negara.
FPI walaupun belum terdaftar di Kemendagri tetep sebagai ormas. Ormas yang tidak terdaftar. Ormas yang tidak masuk catatan administrasi negara. Itu aja. Tidak lebih, ormas yang tidak terdaftar tetap bisa melakukan kegiatan sepanjang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” sebut Arwani.
Kemendagri memastikan Front Pembela Islam (FPI) hingga kini tidak terdaftar sebagai ormas dalam pemerintahan. Kemendagri berharap, walau belum terdaftar, FPI sudah berbadan hukum.
Tidak terdaftar di Kemendagri,” kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11).
Benny pun berharap FPI sudah berbadan hukum meski tidak terdaftar di Kemendagri. Namun Benny tidak menjelaskan lebih jauh terkait pernyataannya.
Mudah-mudahan sudah berbadan hukum, kalau tidak terdaftar di Kemendagri,” ucap Benny.
[Admin/dt]