Beritainternusa.com,Jakarta – Tim Kuasa Hukum FPI memastikan Habib Rizieq Syihab akan taat hukum jika diminta klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait kerumunan yang terjadi di kediamannya, di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq akan hadir dengan 2 syarat.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar saat mendampingi pemeriksaan ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah.
Kita di sini DPP FPI menegaskan sebagaimana penjelasan HRS bahwa kita taat dengan hukum akan tetapi dan juga kita tidak minta diistimewakan,” kata Aziz kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Aziz mengatakan syarat pertama yang harus terpenuhi yakni klarifikasi terhadap Habib Rizieq logis secara hukum. Menurutnya klarifikasi terhadap Habib Rizieq harus didasari pada relevansi hukum yang logis.
Kalau misal memenuhi syarat, pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis,” ucapnya.
Aziz juga meminta adanya keadilan dari pihak kepolisian untuk memproses kerumunan yang sudah terjadi sebelum acara Habib Rizieq. Aziz kemudian menyinggung Pilkada yang terjadi di Solo, Surabaya hingga Banyumas.
Kedua prinsip keadilan diterapkan, yang di Solo dan Surabaya, juga ditindak, ini sebelumnya loh terjadi di bulan September, kita minta juga diproses (acara) yang sebelum-sebelumnya, antara lain kerumunan tidak jaga jarak tidak pakai masker yang terjadi di Solo. waktu pengantaran Gibran sebagai Cawalkot di Solo, lalu di surabaya Eri Cahyadi dan wakilnya mencalonkan jadi Wali Kota berkumpul,” ujarnya.
Kemudian November kemarin di Banjarmasin dinas kesehatan juga melaksanakan acara kumpul kumpul kita ada dokumentasinya, kemudian di Banyumas Banser adakan pawai long march, kalau prinsip-prinsip itu ditegakkan, Habib Rizieq taat hukum,” sambungnya.
Tak hanyai itu, Aziz mengatakan pihaknya juga meminta adanya prinsip kesetaraan di depan hukum atau equallity before the law. Menurutnya semua pihak juga harus diproses.
Ini ada dasarnya equallity before the law, kita mau kepada aparat keamanan yaitu UU yang digunakan pihak kepolisian kan UU 6 tahun 2018, pasal 7 jelas di situ setiap orang berhak dapat perlakuan sama, kami di sini panitia DPP FPI dan juga mungkin siapapun yang nanti dikenakan minta pasal 7 ditegakkan, juga UU 1945 pasal 27 dan pasal 28d mengenai kesetaraan di hadapan hukum,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian berencana untuk mengklarifikasi semua pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Petambutan, Jakarta Pusat. Hingga kini pihak kepolisian sudah meminta klarifikasi dariGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11) kemarin.
Selain itu pada hari ini, Ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. Haris Ubaidillah datang untuk diklarifikasi polisi terkait kegiatan di kawasan Petamburan yang menimbulkan kerumunan massa.
Iya sudah masuk dari kita tim kuasa hukum bantuan hukum DPP FPI kemudian juga principal Ustaz Haris Ubaidillah sebagaimana surat panggilan yang sudah dilampirkan kepada kuasa,” kata Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11
[Admin/dt]