Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan.

Beritainternusa.com,Jakarta – “Tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.”

Alasan itulah yang menyebabkan dua Jenderal di Tubuh Korps Bhayangkara dicopot!

Keduanya yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi Novianto. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah dua ‘hajatan’ pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah hajatan pernikahan Rizieq yang menyebabkan kerumunan massa dan jauh dari penerapan protokol kesehatan, Minggu (15/11).

Dua hari sebelumnya, yakni Jumat (13/11) terjadi di wilayah hukum Polda Jabar yakni membludaknya massa Rizieq Syihab di kawasan Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Mereka menanti kedatangan Rizieq yang akan hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah.

Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11).

Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” tuturnya.

Argo menambahkan, sesuai dengan TR Kapolri No. ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri yaitu Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai korps ahli Kapolri.

Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran Kapolda Jawa Timur diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya. Kedua Irjen Rudi Sufahriadi Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Widekswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. kemudian penggantinya Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengakui sebelum mencopot kedua Jenderal, Kapolri Jenderal Idham Azis sempat dipanggil Presiden Joko Widodo.

Saya didampingi oleh Panglima TNI Bapak Jenderal Hadi Tjahjanto. Lalu di sebelah kiri saya ini Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy karena Pak Kapolri sedang ada tugas lain dipanggil Presiden,” kata Mahfud Md sebelum lanjut menyapa Kepala BIN Budi Gunawan hingga Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Sebelumnya, Pemerintah memperingatkan kepala daerah dan aparat keamanan untuk menindak tegas pihak yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar di masa pandemi Covid-19. Pemerintah tidak ragu-ragu untuk menindak hukum.

Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta.

Mahfud menambahkan, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul dan beraktivitas. Tetapi, Indonesia juga negara hukum.

Penggunaan hak oleh individu tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya, sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan nyaman, harmonis, tentram, damai,” ucapnya.

Mahfud berpesan kepada aparat keamanan bahwa pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah akan memberi sanksi jika aparat ragu.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan,” tegasnya.

Mantan ketua MK ini mengingatkan agar tokoh agama dan masyarakat juga memberi contoh teladan kepada masyarakat supaya patuh protokol kesehatan.

Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here