Beritainternusa.com,Jakarta – Polri menyatakan akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Syihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.
Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PoldaMetro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Selain Rizieq, polisi menyatakan juga akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga sejumlah pihak termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan beberapa tamu acara.
Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI,” kata dia.
Mereka akan diklarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya Polri juga sudah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.
Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Argo.
Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” sambung Argo.
Pemerintah menyatakan akan menindak tegas apabila terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Peringatan ini sudah disampaikan kepada kepala daerah hingga aparat.
Pemerintah memperingatkan pada para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bilamana masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11).
Hal ini disampaikan Mahfud saat menyinggung dan menyesalkan acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Diketahui, terdapat kerumunan massa dalam acara itu. Mahfud pun mengingatkan kepada tokoh agama harusnya memberikan contoh untuk mematuhi protokol kesehatan.
Khusus kepada tokoh agama dan masyarakat, diharapkan memberikan contoh dan teladan ke semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Mahfud menyampaikan bahwa Indonesia menghargai hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan ekspresinya. Tetapi dia menegaskan Indonesia juga negara hukum.
Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara nomokrasi, negara hukum. Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya. Sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan harmonis, tentram, dan damai,” ujarnya.
[Admin/dt]