Bareskrim Polri Rilis Kasus Peracik Jamu Ilegal di Klaten

Beritainternusa.com,Jateng – Direktorat Tindak Pidanan Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah.YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar.

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB subdit 1 Dittipiter Bareskrim polri telah menangkap tersangka YS di wilayah hukum Jatinom kabupaten Klaten, Jawa Tengah Terkait tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat Konferensi pers di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Awi menuturkan, tersangka YS pernah mengenyam pendidikan sebagai asisten apoteker. Tersangka YS, kata Awi membuat home industri dan meracik jamu tidak sesuai dengan standar.

Yang bersangkutan modus appending-nya yaitu saudara tersangka YS membuat home industri tanpa izin karena latar belakang yang bersangkutan pernah bersekolah sebagai asisten apoteker kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dan tentunya tanpa izin edar,” tuturnya.

Awi menyampaikan, yang bersangkutan telah dua tahun meracik jamu ilegal. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka YS meraup keuntungan hingga 150 juta.

Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omset antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta,” ujarnya.

Awi menyebut, YS melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

Terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 huruf A juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya

Sementara, Kasubdit 1 Ditipitter AKBP Pipit Rismanto mengungkapkan, YS mencampuri obat kimia dengan jamu yang seharusnya diracik secara tradisional. Sementara obat yang harusnya diracik dengan bahan kimia, dicampur dengan tepung maizena.

Mencampur bahan-bahan seperti bahan kimia obat yang seharusnya dicampurkannya bahan kimia obat namun hanya berbentuk tepung maizena. Kemudian ada jamu-jamu yang harusnya tradisional diproduksi secara tradisional ini malah diberikan obat kimia seperti dexamitasol kemudian sildenafil sitrat kemudian Paracetamol,” ungkapnya.

Ini lah modus-modus mereka memproduksi dua yaitu adalah bahan kimia obat dan bahan kimia non obat atau non BKO,” lanjutnya.

Adapun beberapa barang bukti yang disita dari YS yakni peralatan pembuat obat racik seperti mesin penggiling. Kemudian obat jamu saset dan ribuan bahan kimia yang saat ini sudah dititipkan di rubasan Solo.

Ada beberapa peralatan, mesin penggilingan kami temukan di TKP. Obat-Obat saset jamu, juga ada tablet, sudah kami lakukan penyitaan. Saset jamu tradisional, pegelinu cap madu manggis sekitar 12 ribu, jamu kuat lelaki ada 37 item. Artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non BKO yang kami lakukan penyitaan. Saat ini sudah disimpan dititipkan di rubasan Solo,” kata Pipit.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here