Harun Masiku

Beritainternusa.com,Jakarta  – Mantan Calon Anggota Legislatif Fraksi PDIP Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun menjadi buron dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak ditetapkan sebagai buron pada 17 Januari 2020 lalu, Harun sudah menghilang selama 300 hari.

Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan (17 Januari 2020), praktis per-hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak di telan bumi,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Kegagalan tim satgas pemburu Harun Masiku membuat ICW mempertanyakan kinerja Ketua KPK Firli Bahuri. ICW menilai, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu gagal memimpin lembaga antirasuah.

Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah tersebut. Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan,” kata dia.

ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim satgas pemburu Harun Masiku. “Selain itu Pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan, sebab, pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan,” kata dia.

Diketahui, Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Saat itu, tim penindakan hanya berhasil menangkap dan menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap Saeful Bahri hanya 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terkait persoalan Harun Masiku, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya menegaskan pihaknya tak berhenti memburu politikus PDIP Harun Masiku. Lili menegaskan, tim lembaga antirasuah terus berusaha mendeteksi keberadaan Harun.

Terhadap Harun Masiku, kita masih tetap optimis dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan sampai kemudian yang bersangkutan ditemukan,” ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Lili mengatakan, setelah ditemukan keberadaannya, Lili memastikan pihaknya yang dibantu aparat kepolisian akan menangkap Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah yang bersangkutan ditemukan, dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti,” kata Lili.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga menyatakan segera menangkap Harun jika keberadaannya terdeteksi. Katanya, tidak benar jika KPK menutupi jejak Harun.

Kalau saya tahu tentang keberadaan tersangka, pasti saya tangkap. KPK tegas terhadap kasus tersangka,” kata Firli kepada awakedia, Kamis (23/1).

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here