Buruh menuntut DPR segera menggelar rapat paripurna legislative review UU Cipta Kerja

Beritainternusa.com,Jakarta – Massa buruh menggelar aksi demo menuntut dibatalkannya omnibus law UU Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat (Jakpus). Buruh juga menuntut agar DPR RI segera menggelar rapat paripurna legeslative review UU Cipta Kerja.

Tuntutan kami satu, yaitu kami meminta karena UU Cipta Kerja (yang) dibuat DPR RI, tentunya pemerintahan, tapi yang lebih dominan adalah DPR RI, maka kami menuntut DPR RI untuk segera melakukan paripurna untuk memutuskan yang disebut dengan revisi atau legislative review,” kata Sekjen FSPMI KSPI, Riden Hatam Azis di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Senin (9/11/2020).

Riden mengklaim UU Cipta Kerja ditolak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh. Dia menambahkan, aksi demo penolakan ini akan terus dilakukan sampai UU Cipta Kerja dibatalkan.

Kami mengatakan, kami menuntut DPR RI yang disebut dengan review legislative. Apa itu bentuknya? Yaitu bentuknya dengan cara DPR RI melakukan paripurna kembali dengan agenda memutuskan untuk membatalkan UU omnibus law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ini pernah terjadi pada saat UU Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan,” lanjutnya. Massa buruh juga akan melakukan aksi di Istana Kepresidenan untuk menolak UU Cipta Kerja. Buruh, lanjutnya, ingin agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja.

Kami nanti juga akan melakukan aksi-aksi besar di Istana Negara, dalam waktu dekat, untuk meminta Presiden Indonesia membuat Perppu sehingga UU omnibus law Nomor 11 Tahun 2020 ini dibatalkan,” ucap Riden.

Demo buruh di depan gedung DPR hingga kini masih berlangsung. Polisi pun melakukan penjagaan di sekitar lokasi. Orator dari atas mobil komando bergantian berorasi di hadapan massa.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md kembali berbicara soal omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tak kunjung reda disorot publik. Mahfud mengatakan tak menutup kemungkinan untuk legislative review UU Cipta Kerja bila diputus ada kesalahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila ada kesalahan substansi dalam UU Cipta Kerja, Mahfud mempersilakan diajukan gugatan ke MK. Jika MK memutus adanya kesalahan dalam substansi UU Cipta Kerja, kata Mahfud, pemerintah tak menutup adanya legislative review.

Kalau yang substansi ya silakan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah, nanti kita akan ada legislative review-nya, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah,” ujar mantan Ketua MK ini.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here