Beritainternusa.com,Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menyerukan massa untuk turun ke jalan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seruan Aksi Nasional Cabut UU No.11 tahun 2020 untuk seluruh Masyarakat Indonesia untuk mengikuti aksi yang diadakan Selasa, 10 November 2020.
BEM SI menilai, ditekennya UU tersebut membuat terjadinya kegentingan nasional.
Lebih parah lagi penandatanganan yang dilakukan oleh Presiden RI pada tanggal 2 November 2020, sehingga menjadi kegentingan nasional,” tulis BEM SI dari laman Instagram @bem_si, Senin (9/11).
Aksi lanjutan ini merupakan respons atas serangkaian penolakan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan oleh BEM SI dan sejumlah elemen masyarakat sejak kali pertama UU itu disetujui DPR RI.
Telah terjadi penolakan beribu-ribu kali di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, masih saja belum diindahkan oleh DPR RI dan Pemerintah RI (Presiden) terkait apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia untuk mencabut UU No.11 tahun 2020,” katanya.
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata, “LAWAN”!,” sambung BEM SI.
[Admin/md]