Ahmad Sahroni

Beritainternusa.com,Banten – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni heran dengan kepala desa hingga pihak kepolisian yang mempersoalkan unggahan pria asal Banten bernama Badru soal ibu hamil ditandu di jalan rusak. Dia menyebut seharusnya aturan UU ITE justru melindungi rakyat.

Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Sahroni menyayangkan Badru sempat ditahan di Polsek Panggarangan. Dia meminta kedepannya polisi harus lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.

Polisi seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Saya atas nama wakil ketua Komisi III akan menjamin yang bersangkutan dan meminta Polri untuk bebaskan,” ucapnya.

Sahroni menjelaskan seharusnya UU ITE digunakan sebagai dasar agar orang tidak melakukan hal yang buruk. Namun, menurutnya pihak kepolisian justru menerapkan sebaliknya.

UU ITE jadi dasar Kuat Untuk orang tidak melakukan hal-hal yg tidak baik tapi bukan berarti setiap melaporkan ke polisi dengan mudahnya polisi memenjarakan orang, harus diliat bener yang menjadi laporan,” ujarnya.

Dia menambahkan apa yang disampaikan Badru justru merupakan kritik membangun. Kepala Desa selaku pemerintahan setempat seharusnya mendengar kritikan tersebut.

“Kritikan untuk membangun kan baik, jangan merasa kepala desa akhirnya kepala desa melaporkan warga ke polisi dan polisi dengan mudahnya memenjarakan padahal itu adalah hal kritikan untuk membangun untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badrudin atau Badru, pria asal Lebak, Banten, harus menginap selama dua hari di markas polisi. Gara-garanya, ia mem-posting foto seorang ibu hamil ditandu warga yang berjalan beberapa kilometer karena jalan rusak. Ia dibawa kepala desa ke kantor polisi lantaran dinilai mencemarkan nama baik.

Badru kemudian posting video dan foto proses evakuasi ibu hamil itu di Facebook (FB) miliknya pada akun Badry Aliansyah. Ia menuliskan bahwa selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung.

Unggahan itu ternyata membuat berang pihak pemerintah desa. Pada Senin (2/11), ia kemudian dibawa ke balai desa dengan kawalan RT dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kepala desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan dinilai mencemarkan nama baik.

Setelah dua hari mendekam di kantor polisi, Badru kemudian dibebaskan pada Rabu (4/11), pukul 16.30 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga. Polisi menolak adanya istilah pembebasan atas pemuda tersebut karena tidak melakukan penahanan, meski Badru dua hari ada di kantor polisi.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here