Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengulas seputar permasalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yusril menilai pemerintah dan DPR harus berhati-hati ketika bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Dalam catatan Yusril, sejak sebelum ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November silam, sudah ada pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi. Yusril menyebut keinginan pihak-pihak yang ingin menguji UU Cipta Kerja ke MK, baik uji formal maupun materiil, memang pantas didukung agar perdebatan mengenai masalah ini menjadi lebih bernuansa akademis.
MK nantinya secara objektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang–termasuk melakukan amendemen terhadap undang-undang–atau tidak. MK akan menggunakan norma-norma dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Omnibus Law adalah proses pembentukan undang-undang yang isinya mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung ataupun tidak langsung. Yusril mengatakan, dalam proses pembentukannya, omnibus law sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, di samping tujuan utamanya membuat pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.
Persoalannya kemudian adalah apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap undang-undang lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?” kata Yusril.
Yusril mengatakan debat tentang kesesuaian prosedur akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, Yusril menyebut dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang-undang melalui pembentukan omnibus law tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011 dan menurutnya tentu saja akan ada pandangan yang sebaliknya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengaku ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini. Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memang harus hati-hati dan argumentatif mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan cara omnibus ini.
Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena, jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019, maka MK bisa membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” kata dia.
Selain uji formal terkait prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang menerapkan pola omnibus law, Yusril mengatakan uji materi tentu akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.
Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut,” kata Yusril.
[Admin/dt]