Beritainternusa.com,Jabar – Serikat buruh di Jawa Barat akan membuat gerakan penolakan yang lebih masif untuk merespons disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan perjuangan kaum buruh tidak akan berhenti walau pun UU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Jokowi. Pihaknya akan semakin menguatkan dan membuat gerakan buruh semakin masif.
Yang pasti tetap menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan, langkah permintaan Presiden RI menerbitkan Perpu tetap sebagai upaya eksekutif review, juga legislatif review melalui DPR RI untuk melakukan inisiasi pembuatan atau revisi UU Cipta Kerja serta Judicial Review ke MK juga menjadi pilihan dalam memperjuangkan penolakan Omnibus law Cipta kerja untuk dibatalkan MK,” ujar Roy saat dihubungi awak media, Selasa (3/11/2020).
Roy mengatakan, aksi penolakan secara masif akan dilakukan secara serentak pada 9 dan 10 November mendatang. Baik di ibu kota maupun di kabupaten/kota.
Gerakan buruh melalui aksi tetap dilakukan secara masif baik pada saat pendaftaran dan setiap persidangan di MK, maupun nanti di DPR RI serta di Istana Presiden RI tetap aksi akan dilaksanakan sampai Uu Cipta Kerja dicabut,” katanya.
Sebelumnya, Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses awak media pada Senin (2/11/2020).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya.
UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada awak media, Senin (2/11/2020).
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
[Admin/dt]