Beritainternusa.com,Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menemui pejabat Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyampaikan lima pernyataan sikap kepada MK terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Pertemuan itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (2/11/2020), pukul 13.27. Perwakilan massa buruh yang hadir di antaranya Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani. Pertemuan juga dihadiri Sekjen MK Guntur Hamzah, Jubir MK Fajar Laksono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yakni keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan pada Allah SWT. Kami buruh Indonesia merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepada yang mulia para hakim konstitusi bahwa sebelum menduduki jabatannya, bahwa hakim konstitusi yang mulia telah bersumpah di hadapan Allah SWT dengan mengawali perkataan suci demi Allah. Semua keputusan MK diawali dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Saiq Iqbal saat membacakan salah satu pernyataan sikap.
Perwakilan buruh berasal dari KSPI dan KSPSI itu bergerak dari Patung Kuda, lokasi mereka menyampaikan orasi. Buruh meminta MK bila mengadili perkara UU Cipta Kerja tak hanya sebatas formalnya saja.
Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja. tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Sebab jika MK hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal maka kebenaran yang ada di balik layar kebenaran sejati tidak pernah terpenuhi,” ujar Said Iqbal.
Buruh menaruh harapan besar dalam kebijaksanaan MK. Para hakim MK diharapkan menentukan kebenaran secara mendasar.
Oleh sebab itu kaum buruh Indonesia menaruh harapan tinggi dan besar pada MK untuk mampu menggali, menyikap, dan menentukan kebenaran yang hakiki dalam proses pengujian UU Cipta Kerja,” ucap Saiq Iqbal.
Menanggapi sikap massa buruh, Sekjen MK Guntur Hamzah mengapresiasi langKah KSPI dan KSPSI secara damai datang ke MK. Sekjen MK menerima masukan massa buruh.
Kita konstitusional. Itu bagi kami sangat mengapresiasi cara-cara seperti itu. Kehadiran bapak-bapak kami terima dengan lapang dada. Secara damai kami akan dengan senang hati menerima dengan tangan terbuka, hati terbuka. Karena ini lembaga peradilan, yang memutus terkait perkara,” imbuhnya.
Seperti apa pernyataan lengkap sikap massa buruh? Berikut 5 penyataan sikap massa buruh yang dibacakan Presiden KSPI Said Iqbal:
- Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian uu cipta kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yakni keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan pada Allah SWT. Kami buruh Indonesia merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepada yang mulia para hakim konstitusi bahwa sebelum menduduki jabatannya, bahwa hakim konstitusi yang mulia telah bersumpah di hadapan Allah SWT dengan mengawali perkataan suci demi Allah. Semua keputusan MK diawali dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian uu cipta kerja. tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. sebab jika MK hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal maka kebenaran yang ada di balik layar kebenaran sejati tidak pernah terpenuhi. oleh sebab itu kaum buruh Indonesia menaruh harapan tinggi dan besar pada mk untuk mampu menggali, menyikapi, dan menentukan kebenaran yang hakiki dalam proses pengujian UU Cipta Kerja.
- Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, memutus, mengadili ,perkara pengajuan UU Cipta Kerja tidak sekadar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan para pemohon, melainkan yang mulia MK juga perlu mengambil inisiatif dan secara aktif bisa menggali kebenaran materil dari UU Cipta Kerja yang banyak disoroti oleh seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia internasional. Mengapa demikian? Karena MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa mengubah keputusan MK dalam artian benteng terakhir. Jalan aksi bukan hanya tujuan, jalan aksi bukan pemogokan, bukan cara yang ditentukan. Tapi konstitusi memberi ruang melalui mk dan itu adalah pilihan hukum yang paling elegan dalam memutuskan perkara. Dalam konteks itu kaum buruh berharap mk bisa berperan maksimal.
- Meminta kepada MK agar dalam memeriksa mengutus perkara pengujian UU Cipta Kerja sungguh-sungguh memerhatikan aspirasi kaum buruh , mahasiswa, yang meluas di seluruh pelosok negeri, dan ini bukaan tentang kekuasaan. ini tentang keadilan yang meluas dirasakan rakyat Indonesia, yang dengan segala risiko mereka terpaksa harus turun ke jalan di tengah pandemi COVID. Nyawa adalah taruhan kami tapi demi tegaknya keadilan mencari keadilan the last guard di MK. Kebulatan tekad rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja, suara kaum buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya dipertimbangkan oleh MK serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai yang disebut sebagai nilai-nilai yang tidak tertulis, itu tempatnya di atas atau setidaknya samping konstitusi. Aspirasi rakyat adalah konstitusi tidak tertulis. Kaum buruh memohon keikhlasan pada hakim yang mulia
- Meminta kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja benar-benar dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi, the guardian of constitution. Sebagai the protect of citizen constitutional right dan sebagai pelindung hak asasi manusia. Sebab sebagaimana disuarakan banyak pihak bahwa cipta kerja melangkahi UUD 1945, melanggar hak-hak kaum buruh, serta benar-benar menista hak asasi manusia.
Sebelumnya, KSPI dan KSPSI mengantarkan surat buruh menggugat ke MK. Mereka bersama buruh yang berdemo di Patung Kuda Arjuna Wijaya menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Hari ini 2 konfederasi buruh terbesar KSPI dan KSPSI kita akan terus melakukan perlawanan terhadap omnibus law,” ujar Presiden KSPSI Andi Gani di atas mobil komando di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11).
Hari ini kita akan mengantarkan surat buruh menggugat kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Said Iqbal turut berkomentar. Ia berharap hakim MK independen.
Mudah-mudahan hakim-hakim MK, independen, negarawan,” tuturnya.
[Admin/dt]