Gus Nur

Beritainternusa.com,Jatim – Tim Kuasa Hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat menyebut, permasalahan yang dihadapi kliennya mestinya mengedepankan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Semestinya mengedepankan restorative justice yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban. Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir,” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam keterangan tulis yang diterima pada Senin (26/10).

Dia menuturkan, pendekatan keadilan restoratif ini seirama dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.

Semestinya Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan,” terangnya.

Namun, kata Chandra, kliennya itu justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal.

Dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, LBH Pelita Umat mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap kliennya tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.

Chandra mengatakan, Gus Nur baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap polisi pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.

Semestinya tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik,” tegas Chandra dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu.

Chandra mengurai, prosedur penangkapan mestinya mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 227 Ayat 1 KUHP di mana penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut.

Bukan semestinya dalam hal ini dikenai upaya paksa penangkapan karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Perka Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 1 menyatakan, ‘tindakan penangkapan terhadap seseorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif’,” jelas dia.

Dua pertimbangan tersebut berupa, pertama adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan Pasal 185 Ayat 3, Pasal 188 Ayat 3, dan Pasal 189 Ayat 1 KUHP.

Kedua, lanjut Chandra tersangka mesti dipanggil dua kali secara berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Sedangkan Ustaz Gus Nur belum dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap,” tutupnya.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here