Beritainternusa.com,Jabar – Raden Rangga Sasana ikut berkomentar terkait kondisi dunia yang dilanda Pandemi COVID-19. Apa kata dia?
Corona sudah saya sampaikan, Corona kan sebelum saya masuk ke Polda, pada saat Wuhan meledak itu kan sudah saya sampaikan bahwa itu adalah ada rentetannya dengan yang saya sampaikan bahwa nuklir tidak boleh lagi diledakkan di dunia tiga ini. Itu sebagai aba-aba sebenarnya,” ucap Rangga di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).
Rangga juga mengaitkan kasus COVID-19 ini dengan PBB. Menurut dia, kepengurusan PBB sudah berakhir sejak 24 Oktober 2020. Menurut Rangga, setiap berakhirnya masa kepengurusan, selalu ada insiden.
Lalu kemudian dalam proses 75 tahun yang akhirnya merupakan tugas PBB terakhir tanggal 24 kemarin, ini berakhir sudah PBB, pengurusan lama ini. Itu biasanya, tradisi perang itu ada, untuk menghindari perang di dunia tiga mulai tanggal 16 Agustus ke sini, maka kami melakukan suatu bentuk supaya kegiatan yang tidak menimbulkan perang. Perang senjata,” tuturnya.
Rangga mengaku biang keladi atas ‘kekacauan’ ini sudah diketahui. Bahkan kata dia, Amerika mengetahui siapa biang keladi atas kondisi dunia saat ini.
Saya waktu itu memberikan informasi sebagai tanda bahwa ini akan menyebar, terjadi menyebar cuman waktu itu saya juga dalam artian intelejen kami dalam bekerja melakukan suatu bentuk itu, supaya menemukan siapa biang keladinya, ketika itu Amerika menemukannya siapa biang keladinya, pun sampai hari ini tidak memberikan sanksi,” ujarnya.
Amerika menemukannya, kenapa tidak dipertanggungjawabkan dan tidak dikenakan sanksi. Yang anehnya adalah PBB tidak melakukan itu, sudah ditemukan kok semuanya, bukan saya yang menemukan tapi memang Amerika pun menemukannya. Sudah jelas tapi ini harus bertanggungjawab ketika Amerika sudah menemukannya bahwa itu adalah China yang melakukannya, kenapa tidak diberikan sanksi?,” ujar Rangga menambahkan.
Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.
Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
[Admin/dt]