Beritainternusa.com,Jakarta – Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia disebabkan adanya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlebihan (UU ITE). Belakangan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, selalu menggunakan UU ITE yang sarat dengan kontroversi.
Kebebasan sipil juga termasuk menyampaikan pandangan lewat media, yakni kawan-kawan media atau jurnalis yang juga mengalami banyak soal hambatan. Termasuk dihantui oleh sikap aparat yang kelihatannya dengan pandemi ini menggunakan UU ITE berlebihan,” tutur Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
Saking terbiasanya kita, bahkan di media pun hanya tulis UU ITE tanpa kepanjangannya. Seakan-akan ya memang untuk tangkap-tangkap saja itu soal hoaks dan lain-lain,” lanjutnya.
Hinca menerangkan, UU ITE awalnya dibuat untuk mengatasi jaringan terorisme. Ada banyak upaya transfer uang terkait aktivitas kelompok teror melalui mekanisme transaksi elektronik.
Belakangan pembahasan Undang-Undang di DPR dari transaksi elektronik berubah ditambah depannya informasi. Informasi tentang transaksi elektronik dan kemudian seolah-olah dibacanya jadi transaksi elektronik tentang informasi,” jelas dia.
Dari situ, pemahamannya kemudian menjadi berbeda. Mengadili informasi dan penggunaannya secara berlebihan oleh aparat penegak hukum pada akhirnya membuat kebebasan sipil dan upaya penyampaian pendapat menjadi terganggu.
Menurut saya resesi demokrasi ini juga terpengaruh dengan ini,” tandasnya.
[Admin/md]