Beritaintenusa.com,Banten – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia griya pijat yang tetap buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia tersebut mendapati satu griya pijat bernama Eiffel di Bintaro diam-diam tetap beroperasi.
Dari awalnya laporan warga, kami melaksanakan penyelidikan di sana (griya pijat Eiffel) dan kami melihat ketika ada pelanggan mereka baru dibukakan pintu oleh pegawai tempat tersebut. Setelah mereka masuk, digembok lagi pintunya. Jadi, kalau dari luar, terlihat tutup,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Muksin, saat menggerebek tempat tersebut, pihaknya menemukan 16 wanita. Sebanyak 15 bekerja sebagai terapis dan satu orang sebagai kasir.
Selain itu, terdapat 15 laki-laki juga di tempat tersebut. Tiga orang sebagai office boy, satu sebagai manajer, dan 11 orang pelanggan.
Di sana kami temukan beberapa sedang pijat dan pada tidak berbusana, baik laki-laki maupun wanita terapisnya,” beber Muksin.
Muksin menambahkan, saat digeledah, pihaknya juga menemukan bong, alat yang biasa digunakan untuk narkoba jenis sabu. Seluruh pegawai dan pelanggan yang hadir kemudian segera dites narkoba.
Di dalam kami juga temukan ada bong, yang biasa digunakan untuk narkoba jenis sabu. Kita sudah berkoordinasi dengan BNN Kota Tangerang Selatan dan mereka dilakukan tes dan hasilnya negatif,” ujar Muksin.
Meski begitu, Muksin mengatakan barang bukti tersebut telah diserahkan ke BNN Tangsel. Para terapis dan pelanggan di lokasi tersebut juga telah dipulangkan setelah dimintai keterangan lebih lanjut.
[Admin/dt]