Gedung DPR

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai perubahan UU Cipta Kerja setelah disahkan merupakan sebuah skandal. Herman mengatakan, seharusnya undang-undang telah disahkan dan diserahkan kepada pemerintah, tidak bisa diubah isinya.

Hal itu menanggapi penghapusan Pasal 46 Nomor 22 Tahun 2001 soal Minyak dan Gas Bumi (migas) dari draf Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini yang selalu saya ingatkan, jangan sampai mengesahkan RUU dengan cek kosong, tidak jelas dan banyak perubahan substansi, tidak diperbolehkan, ini skandal,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (23/10).

Herman mengatakan, Demokrat tidak tahu soal penghapusan pasal tersebut. Hanya saja, dia menegaskan penghapusan tersebut merupakan suatu pelanggaran.

“Kami tidak paham, yang pasti RUU yang diputuskan di paripurna tanggal 5 Oktober tidak boleh berubah, dan kalau berubah tentu ini pelanggaran,” ujarnya.

Herman mengatakan, UU Cipta Kerja jelas cacat prosedur. Dia enggan menilai apakah UU tersebut sah atau tidak sebab, ada perbedaan isi ketika disahkan dan draf terbaru.

“Perlu pengujian Mahkamah Konstitusi, sejatinya cacat prosedural,” ucapnya.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here