Kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Beritainternusa.com,Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

“Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10).

“Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan,” sambungnya.

Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.

“Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan,” tuturnya.

“Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya,” tambah Argo.

Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” tutur Argo.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here