Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Beritainternusa.com,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai jamuan makan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna kepada tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo tidak lazim. MAKI menyebut jamuan itu berlebihan.

“Berapapun harganya adalah jamuan tersebut tidak lazim, toh selain soto ada jajanan pasar, jadi tetap berlebihan. Soto di Solo harganya Rp 5 ribu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Boyamin melihat jamuan makan yang disajikan seperti sudah disiapkan di sebuah aula layaknya meja makan di restoran. Padahal, sejatinya, pelimpahan tahap II alat bukti dan para tersangka, hanya dilakukan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang telah tersedia di Kejaksaan.

“Dan itu nampak jamuan itu dikatakan soto katanya kantin, tapi kan ada jajanan pasar segala macam dan apapun itu di ruangan aula yang pengertiannya disiapkan untuk itu untuk makan-makan, karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran,” katanya.

“Apapun itu berlebihan dengan jamuan model begitu, karena apa, sekarang di kejaksaan itu baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, itu sudah dibuat sistem PSTP, pelayanan satu pintu, dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya mestinya cukup di situ ruangannya untuk serah terima orang dan barang bukti, dan cukuplah kira-kira satu jam,” imbuh Boyamin.

Selain itu, MAKI juga menyayangkan sikap Kajari Jakarta Selatan yang menyerahkan baju tahanan kepada para tersangka karena banyak awak media yang meliput kala itu. Boyamin menyebut pernyataan itu justru mencerminkan perlakuan berbeda terhadap 2 jenderal tersebut.

“Karena kalimatnya Kajari Jakarta Selatan kan mengatakan ketika memberikan baju tahanan kan semata-mata hanya bahwa karena banyak wartawan di luar, nanti ketahuan, ada perbedaan perlakuan kan gitu, dan buktinya ketika dua orang tersebut kembali ke Bareskrim ke Mabes Polri kan pakai baju dinas lagi, sampai di sana. Jadi ini hanya suatu yang perlakuan yang berbeda juga gitu,” ucapnya.

Boyamin menyebut sikap Kajari Jakarta Selatan patut untuk dievaluasi. Mengingat, kata, Boyamin, proses itu menjadikan adanya sebuah perbedaan.

“Apapun sikap Kajari ini patut dievaluasi dan perlu diganti, karena apapun prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua,” ujarnya.

Adapun pemberian jamuan makan terharap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lain Tommy Sumardi terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10). Kajari Jaksel Anang Supriatna mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan. Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.

“Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari,” terangnya.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here