Beritainternusa.com,Jakarta – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritik keras pernyataan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja disponsori pihak tertentu. Asfinawati menyebut, pernyataan Airlangga menghina penolak Undang-Undang Cipta Kerja.
“Itu menghina akademisi, pemuka agama yang menolak Omnibus Law,” ujarnya kepada awakmedia, Sabtu (10/10).
“Ini juga upaya mengecilkan makna penolakan terhadap Omnibus Law,” sambungnya.
Asfinawati menegaskan, tuduhan Airlangga bahwa demo Undang-Undang Cipta Kerja didanai fitnah. Kenyataannya, unjuk rasa terjadi karena para anggota DPR bersama Pemerintah memaksakan kehendaknya mengesahkan regulasi yang berdampak serius dan masif pada kehidupan nelayan, petani, buruh dan pekerja termasuk terhadap masa depan anak-anak muda, pelajar dan mahasiswa.
Aksi mahasiswa, buruh dan anak muda sesungguhnya bertujuan untuk mencegah kemudaratan yang jauh lebih besar dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah membingkai protes dengan menyebut kerusuhan dan melontarkan adanya aktor intelektual. Ini jelas mengaburkan isu penting kehancuran yang dibawa dalam pasal-pasal Cipta Kerja,” kata Asfinawati.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menyinggung peran Airlangga dalam penyusunan Omnibus Law. Dia menyebut, Airlangga merupakan salah satu operator Omnibus Law karena memiliki kepentingan besar dari sektor usaha.
“Jangan lupa, Airlangga bukan hanya menteri tapi juga pengusaha. Artinya, dia punya konflik kepentingan dan dia salah satu operator Omnibus Law. Dia tidak layak didengar karena membawa kepentingan sendiri,” tegasnya.
[Admin/md]